Organda Kabupaten Bekasi Tolak Mukab Kadin di Bandung

Mukab Kadin Kabupaten Bekasi di Bandung.

Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) Kabupaten Bekasi menolak pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi yang digelar di Bandung pada 15 Oktober 2026. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 14 Oktober 2026 kepada Ketua Kadin Jawa Barat, penjabat caretaker, dan ketua panitia Mukab VIII.

Dalam surat bernomor 07/DPC ORG/BKS/X/2026 itu, Organda mempersoalkan proses penentuan kepengurusan Kadin Kabupaten Bekasi. Organisasi tersebut menilai pengusaha lokal seharusnya memiliki kewenangan untuk menentukan kepemimpinan Kadin tanpa campur tangan pihak lain.

Organda juga menyoroti keberadaan kawasan industri besar di Kabupaten Bekasi yang dinilai menjadi salah satu kekuatan ekonomi daerah. Atas dasar itu, mereka meminta agar penentuan kepengurusan Kadin lebih mengakomodasi aspirasi pengusaha setempat.

“Pengusaha Kabupaten Bekasi, juga pengusaha dan perusahaan di kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara dapat menentukan kepengurusan Kadin Kabupaten Bekasi tanpa campur tangan dari pihak lain,” demikian bunyi surat tersebut.

Pertanyakan Pengesahan Mukab VII

Selain menolak pelaksanaan Mukab VIII di Bandung, Organda mempertanyakan belum diterbitkannya surat keputusan atau pengesahan atas hasil Mukab VII Kadin Kabupaten Bekasi.

Dalam surat itu disebutkan, Mukab VII telah diselenggarakan disalah satu Hotel wilayah Lippo Cikarang pada 8 Juni 2026 dan dibuka oleh Plt. Bupati Bekasi. Organda mempertanyakan alasan hasil musyawarah tersebut belum disahkan melalui penerbitan surat keputusan.

“KENAPA TIDAK DI SK KAN?” demikian pertanyaan yang dicantumkan dalam surat penolakan tersebut.

Organda menilai persoalan pengesahan hasil musyawarah sebelumnya perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait. Surat itu juga menegaskan tuntutan agar kewenangan pengusaha Kabupaten Bekasi dalam menentukan kepengurusan organisasi dunia usaha setempat dihormati.

Minta Kewenangan Pengusaha Lokal Dihormati

Melalui surat tersebut, Organda meminta Kadin Jawa Barat, penjabat caretaker, dan panitia Mukab VIII memperhatikan aspirasi pengusaha di Kabupaten Bekasi. Mereka menginginkan proses pembentukan kepengurusan Kadin dilakukan dengan menghormati kewenangan dan kepentingan pelaku usaha lokal.

Penolakan ini menambah sorotan terhadap proses pergantian kepengurusan Kadin Kabupaten Bekasi, terutama terkait pelaksanaan musyawarah dan status pengesahan hasil forum sebelumnya.

Hingga informasi dalam surat tersebut disampaikan, belum terdapat keterangan dari pihak Kadin Jawa Barat maupun panitia Mukab VIII mengenai alasan belum disahkannya hasil Mukab VII atau tanggapan atas keberatan yang diajukan Organda.

Penjelasan dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperjelas status hasil musyawarah sebelumnya sekaligus memberikan gambaran mengenai dasar penyelenggaraan Mukab VIII di Bandung.

Patrick Simanjuntak Pimpin Kadin Kabupaten Bekasi 2026–2031

Tutup