Bupati Klaten Diduga Gunakan Rp1,9 Miliar untuk Bayar Utang Pilkada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penggunaan uang hasil penerimaan fee proyek untuk kepentingan pribadi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, termasuk membayar utang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Total uang yang diduga diterima dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan salah satu penerimaan terbesar berasal dari pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) melalui Rizqan Iryawan (RZI). Nilai uang yang diduga mengalir kepada Hamenang tersebut mencapai Rp1,90 miliar.
Menurut KPK, uang itu diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk melunasi utang Pilkada dan membiayai keperluan operasional.
“Dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional,” kata Taufik, sebagaimana dikutip pada Sabtu (17/10/2026).
Selain aliran dana tersebut, penyidik juga menduga Hamenang menerima uang Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudannya, Bramantya Samuel Rizkiargyanto (BSR). Dana itu disebut turut digunakan untuk kepentingan pribadi.
KPK juga mengungkap penerimaan lain senilai Rp100 juta dari pihak swasta melalui Rizqan Iryawan. Uang tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Hamenang.
“Dari pihak swasta melalui RZI senilai Rp100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi HWI,” ujar Taufik.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Dari hasil penindakan tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative (MWC).
Penyidik masih menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. KPK juga mendalami peruntukan dana yang diduga diterima para pihak dalam perkara tersebut.
Dugaan penggunaan uang yang berkaitan dengan proyek pemerintah untuk membayar utang Pilkada menjadi salah satu aspek yang disorot dalam penyidikan. KPK masih mengusut rangkaian penerimaan tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi yang menjerat Bupati Klaten dan pihak-pihak lainnya.




