Dana Pengadaan BNPB Diduga Mengalir ke Saham MDLA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan penggunaan dana pengadaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) yang nilainya diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar.
Dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, penyidik menduga dana yang mengalir ke sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa digunakan untuk membeli saham melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE). Perusahaan tersebut tercatat memiliki 150,4 juta lembar saham MDLA atau sekitar 1,07 persen kepemilikan.
Berdasarkan harga saham pada 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilai kepemilikan tersebut diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar. KPK masih mendalami sumber dana pembelian saham serta keterkaitannya dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan di lingkungan BNPB.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam penggunaan DSP berbasis Rencana Kebutuhan Kedaruratan (RKK). Dana yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan penanganan bencana itu diduga justru memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak.
“Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Pengadaan Rp148 Miliar Jadi Fokus Penyidikan
KPK menduga BNPB bekerja sama dengan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung sepanjang 2024 hingga 2026. Beberapa perusahaan yang terlibat dalam pengadaan tersebut diduga memiliki afiliasi dengan Bima Setyawan, salah satu tersangka dalam perkara ini.
Nilai pengadaan dari perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi itu mencapai sekitar Rp148 miliar. Rinciannya, Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Menurut penyidik, dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham MDLA melalui PT AVE.
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE,” ujar Taufik.
Penyidik kini menelusuri hubungan antara perusahaan penyedia, para tersangka, dan transaksi pembelian saham tersebut. KPK juga masih mendalami aliran dana untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari penggunaan anggaran pengadaan.
KPK Sita Uang, Emas, hingga Aset Kripto Rp5,47 Miliar
Dalam perkara yang sama, KPK mengungkap penyitaan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026).
Taufik merinci barang bukti yang disita terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing senilai 7.500 dolar Amerika Serikat dan 9.000 dolar Singapura, emas sebanyak 56 keping dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan korupsi dalam penggunaan dana kedaruratan bencana. KPK masih menelusuri kaitan setiap barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Bima Setyawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarian. Kelimanya telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
Bima disebut merupakan adik Kepala BNPB Suharyanto sekaligus tenaga ahli di lingkungan BNPB. Gabriel menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, Richard disebut sebagai tenaga ahli Suharyanto, sedangkan Gery dan Syifa berasal dari pihak swasta.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam proses pengadaan dan aliran dana kepada perusahaan yang diduga terafiliasi.
Kasus ini menjadi sorotan karena Dana Siap Pakai BNPB diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan kedaruratan bencana. Pengusutan KPK diharapkan dapat mengungkap mekanisme dugaan penyimpangan, aliran dana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.




