Kementerian Kebudayaan Percepat Penetapan Cagar Budaya Nasional
Kementerian Kebudayaan mencatat peningkatan penetapan cagar budaya peringkat nasional sejak 2025. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut, sebanyak 1.515 cagar budaya telah ditetapkan hingga saat ini, jauh melampaui jumlah penetapan selama periode 2013–2024 yang mencapai 228 objek.
Pernyataan tersebut disampaikan Fadli dalam kuliah umum bertema “Indonesia sebagai Megadiversity Kebudayaan” di Jakarta Timur.
Menurut Fadli, peningkatan jumlah penetapan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan warisan budaya Indonesia. Ia menilai potensi cagar budaya di Tanah Air sangat besar, tetapi masih banyak objek dan situs yang belum tercatat maupun memperoleh status resmi.
“Jadi, kita ini potensinya banyak, tapi nyatet aja enggak. Jadi, jangankan untuk dikembangkan kemudian dimanfaatkan dan dibina, dicatat saja tidak, ditetapkan saja tidak,” ujar Fadli.
Ia menjelaskan, proses identifikasi dan kajian terhadap objek yang berpotensi menjadi cagar budaya nasional masih terus berlangsung. Tim Ahli Cagar Budaya melakukan penelitian untuk memastikan kelayakan objek dan situs sebelum penetapan dilakukan.
Fadli menyebut, jumlah objek yang sedang dalam proses penelitian telah mencapai sekitar 7.000. Namun, hasilnya belum diumumkan kepada publik karena masih menunggu penyelesaian tahapan akhir.
“Tim Ahli Cagar Budaya itu melakukan penelitian terus sehingga jumlahnya sekarang sudah sekitar 7.000-an, tapi belum kita keluarkan di media sambil menunggu hasil akhir,” katanya.
Proses penetapan cagar budaya peringkat nasional, lanjut Fadli, tidak hanya mengandalkan pendataan. Pemerintah juga perlu menyiapkan dokumen pendukung, berkas kajian, serta naskah akademik sebagai dasar penetapan status.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap bangunan dan situs bersejarah. Dengan status cagar budaya yang jelas, upaya pelestarian dapat dilakukan secara lebih terarah, sekaligus membuka ruang bagi penelitian dan pemanfaatan warisan budaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah bangunan bersejarah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional antara lain Istana Maimun di Medan, Masjid Baiturrahman di Aceh, dan Istana Merdeka di Jakarta.
Fadli menegaskan, pendataan dan penetapan perlu dilakukan sebelum bangunan bersejarah mengalami perubahan yang berpotensi menghilangkan nilai budayanya. Pemerintah, menurut dia, perlu memastikan pelestarian berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kita tidak ingin terlambat untuk menjaga ini, supaya bangunan-bangunan itu tidak beralih fungsi atau dirombak dengan tata cara yang tidak sesuai dengan undang-undang dari cagar budaya ini,” ujarnya.
Melalui peningkatan pencatatan dan penetapan tersebut, Kementerian Kebudayaan berupaya memastikan warisan budaya Indonesia tidak hanya dikenal karena jumlah dan keragamannya, tetapi juga terlindungi serta dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.




