Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Napoleon Bonaparte

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026. Ia mengembuskan napas terakhir pada pukul 10.32 WIB setelah mengalami sakit.

Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti. Saat dihubungi awak media pada Minggu, Putri membenarkan informasi mengenai meninggalnya mantan perwira tinggi Polri tersebut.

“Iya benar, [karena] sakit,” kata Putri Maya Rumanti, sebagaimana dikutip dari Antara.

Jenazah Napoleon dijadwalkan dimakamkan pada Senin, 19 Oktober 2026, di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Semasa bertugas di kepolisian, Napoleon pernah menduduki sejumlah posisi strategis. Ia dipercaya menjabat Kadivhubinter Polri pada 2020, setelah sebelumnya bertugas sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Konvensional Sekretariat NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional Polri.

Kariernya juga mencakup jabatan Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Selatan dan Direktur Reserse Kriminal Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, Napoleon pernah menempati sejumlah posisi di lingkungan Bareskrim Polri.

Namanya kemudian menjadi sorotan publik setelah terseret perkara suap terkait penghapusan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra, terpidana dalam perkara hak tagih atau cessie Bank Bali yang sempat berstatus buronan.

Pada 2021, Napoleon dinyatakan terbukti menerima suap untuk membantu menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) atau red notice Interpol. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Napoleon kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada April 2023.

Kepergiannya menutup perjalanan hidup seorang mantan perwira tinggi Polri yang pernah menduduki jabatan penting di institusi kepolisian. Namanya juga tercatat dalam salah satu perkara hukum yang menyita perhatian publik terkait penanganan buronan dan sistem red notice Interpol.

Tutup