Doktif Tanggapi Penangguhan
Dokter Detektif atau Doktif, yang memiliki nama asli Samira Farahnaz, menanggapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang mengabulkan penangguhan penahanan Richard Lee. Meski mengaku kecewa, ia memahami bahwa kondisi kesehatan Richard menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan tersebut.
Doktif merupakan pihak pelapor dalam perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang melibatkan Richard Lee. Menyikapi perkembangan terbaru itu, ia menekankan pentingnya memahami perbedaan antara penangguhan penahanan dan pembebasan dari proses hukum.
Ia menilai munculnya anggapan bahwa Richard telah bebas perlu diluruskan. Menurut Doktif, perubahan status penahanan menjadi tahanan kota tidak serta-merta mengakhiri proses hukum yang sedang berjalan.
“Jadi masyarakat, mungkin atau fans-nya dari terdakwa Richard berkata bahwa dia dibebaskan. Ini yang perlu diklarifikasi. Dia bukan dibebaskan. Dia masuk dalam kategori tahanan kota. Tahanan. Masih statusnya tahanan,” ujar Doktif, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.
Penjelasan serupa disampaikan kuasa hukum Doktif, Teuku Muda Sulistiansyah. Ia menyebut penangguhan penahanan Richard diberikan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang mendesak, berdasarkan surat keterangan dokter dari lapas.
Selain alasan medis, keberadaan pihak penjamin juga disebut menjadi salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan dalam keputusan penangguhan penahanan tersebut.
Teuku menegaskan bahwa keputusan majelis hakim bukan berarti Richard Lee telah terbebas dari perkara yang menjeratnya.
“Jadi saya coba garis luruskan lagi, ini bukan pembebasan yang seperti digaungkan di media sosial, bahwa Richard Lee ini telah dibebaskan. Itu tidak benar! Tapi hanya diberikan penangguhan tahanan, dengan alasan kesehatan,” tegas Teuku.
Di tengah tanggapannya, Doktif juga menyampaikan pesan kepada Richard agar memanfaatkan kesempatan menjalani tahanan kota untuk memulihkan kondisi fisiknya. Ia menyoroti aspek kesehatan sebagai hal yang perlu diperhatikan selama proses hukum berlangsung.
Penangguhan penahanan Richard Lee menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang dilaporkan Doktif. Meski bentuk penahanannya berubah, proses hukum atas dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan tersebut tetap menjadi persoalan yang harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




