KIP Kuliah Rp2,7 Miliar Disalurkan ke Mahasiswa Meninggal

Ilustrasi keuangan. (Magnific)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) senilai Rp2,70 miliar kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Temuan ini menyoroti persoalan akurasi data penerima bantuan pendidikan, terutama dalam proses pembaruan status mahasiswa. Ketidaksesuaian data tersebut berpotensi menyebabkan anggaran negara disalurkan kepada penerima yang tidak lagi memenuhi kondisi untuk menerima bantuan.

Dalam laporan pemeriksaannya, BPK menyatakan, “Terdapat penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada penerima yang telah meninggal dunia sebanyak 320 mahasiswa sebesar Rp2,70 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.”

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kementerian dan lembaga terkait berkoordinasi untuk memperbaiki persoalan pendataan sekaligus memulihkan kelebihan pembayaran melalui penyetoran kembali ke kas negara.

“BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait agar melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan pendataan dan melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara,” demikian rekomendasi dalam laporan tersebut.

Anggaran KIP Kuliah Capai Rp15,64 Triliun

Temuan ini menjadi perhatian karena KIP Kuliah merupakan program bantuan pemerintah untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Program tersebut memberikan dukungan pembiayaan pendidikan dan bantuan biaya hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada 2026, anggaran KIP Kuliah tercatat mencapai Rp15,64 triliun dengan sasaran 1.072.240 mahasiswa. Besarnya alokasi anggaran tersebut membuat ketepatan pendataan dan pengawasan penyaluran menjadi aspek penting dalam menjaga akuntabilitas program.

Verifikasi status mahasiswa perlu dilakukan secara berkala agar perubahan data, termasuk mahasiswa yang meninggal dunia, dapat segera ditindaklanjuti. Koordinasi antara perguruan tinggi, kementerian, dan instansi terkait juga diperlukan untuk mencegah ketidaksesuaian data penerima bantuan.

BPK Minta Data Diperbaiki dan Kelebihan Pembayaran Dipulihkan

Rekomendasi BPK tidak hanya menekankan pembenahan administrasi, tetapi juga pemulihan kelebihan pembayaran yang ditemukan dalam pemeriksaan. Tindak lanjut tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.

Meski demikian, temuan penyaluran bantuan kepada mahasiswa yang telah meninggal dunia tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui penyebab ketidaksesuaian data, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme penyaluran yang berlangsung.

Perbaikan sistem pendataan dan pengawasan diharapkan dapat mengurangi risiko kesalahan serupa pada masa mendatang. Dengan demikian, bantuan KIP Kuliah dapat disalurkan secara tepat sasaran sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Tutup