OJK Benahi Struktur BPR/BPRS

OJK.

Penataan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) terus berjalan seiring upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat struktur perbankan. Hingga September 2026, sebanyak 117 BPR/BPRS telah bergabung dan menjadi 33 entitas, sedangkan lebih dari 200 lembaga lainnya masih menjalani proses perizinan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut penggabungan tersebut belum selesai. Proses merger masih berlanjut dan jumlah lembaga yang mengikuti konsolidasi diperkirakan terus bertambah.

“Dapat kami sampaikan bahwa proses penggabungan atau merger antar BPR/BPRS masih berlangsung dan terus mengalami penambahan hingga saat ini,” ujar Dian dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

OJK menegaskan bahwa pengurangan jumlah badan usaha tidak selalu berarti penutupan layanan kepada nasabah. BPR dan BPRS yang bergabung masih dapat beroperasi melalui kantor cabang, sehingga keberadaan layanan keuangan di tengah masyarakat tetap dapat dipertahankan.

Konsolidasi ini menyasar lembaga yang memiliki pemegang saham pengendali (PSP) yang sama. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.

Melalui kebijakan tersebut, OJK ingin mendorong terbentuknya lembaga yang lebih efisien dengan dukungan modal dan manajemen yang lebih kuat. Perbaikan tata kelola, pengendalian risiko, serta perluasan akses layanan juga menjadi bagian dari sasaran penataan industri.

Namun, proses merger tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan yang dihadapi BPR/BPRS. Industri ini masih perlu membenahi kualitas sumber daya manusia, meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi, memperkuat permodalan, serta memperbaiki pengelolaan kredit dan risiko usaha.

Tantangan tersebut menjadi perhatian karena BPR/BPRS memiliki peran dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, penguatan kelembagaan diharapkan berjalan seiring dengan kemampuan industri mempertahankan kedekatan layanan dengan nasabah.

Di tengah agenda konsolidasi, indikator kinerja industri masih menunjukkan pertumbuhan. Data OJK mencatat, hingga Agustus 2026, aset BPR/BPRS meningkat 3,22 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 3,14 persen, sementara penyaluran kredit bertambah 3,37 persen.

Dian mengatakan OJK akan terus mengawasi perkembangan kinerja industri dan mengevaluasi pelaksanaan konsolidasi. Langkah tersebut ditujukan agar penggabungan lembaga tidak berhenti pada perubahan struktur, tetapi turut mendukung kesehatan dan daya saing BPR/BPRS secara berkelanjutan.

Tutup