Pemerintah Kabupaten Bekasi Akan Kaji soal Penarikan Kendaraan Dinas
Upaya efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai mengarah pada langkah yang lebih konkret. Selain penerapan skema kerja fleksibel seperti work from home (WFH), pemerintah daerah kini mengkaji penarikan kendaraan dinas serta perampingan organisasi perangkat daerah (OPD).
Pelaksana Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengungkapkan bahwa rencana penarikan kendaraan dinas tengah dalam tahap perhitungan aset dan evaluasi pemanfaatan. Langkah ini ditujukan untuk menekan pemborosan anggaran sekaligus efisiensi penggunaan energi.
“Sedang kami hitung asetnya dan dilihat kembali pemanfaatannya. Kendaraan yang tidak menunjang pekerjaan atau cenderung menjadi pemborosan akan kami tarik,” ujarnya.
Menurut Asep, kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi konsumsi bahan bakar serta mendorong perubahan pola mobilitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk beralih ke transportasi umum atau fasilitas yang telah disediakan pemerintah daerah.
Ia menyebut, Pemkab Bekasi sebenarnya telah menyediakan layanan bus karyawan untuk mendukung mobilitas pegawai. Dengan optimalisasi fasilitas tersebut, penggunaan kendaraan dinas diharapkan bisa ditekan.
Namun demikian, Asep menekankan bahwa penarikan kendaraan dinas juga memerlukan perencanaan matang, terutama terkait pengelolaan aset setelah ditarik. Pemerintah harus memastikan ketersediaan lokasi penyimpanan serta skema perawatan agar tidak menimbulkan beban anggaran baru.
“Jangan sampai setelah ditarik justru memunculkan biaya tambahan, baik untuk penyimpanan maupun perawatannya,” katanya.
Selain kebijakan kendaraan dinas, pemerintah daerah juga tengah mengkaji rencana perampingan struktur OPD. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi meningkatkan efisiensi sekaligus efektivitas birokrasi.
“Perampingan sudah menjadi wacana dan akan dibahas lebih lanjut. Tujuannya menekan belanja sekaligus meningkatkan kinerja organisasi,” jelas Asep.
Meski demikian, rencana restrukturisasi tersebut mendapat perhatian dari legislatif. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyatakan dukungan dengan sejumlah catatan penting.
Ia menegaskan bahwa perampingan OPD harus berbasis kajian komprehensif, tidak semata berorientasi pada efisiensi anggaran. Menurutnya, setiap perubahan struktur organisasi perlu mempertimbangkan beban kerja riil serta kebutuhan pelayanan publik.
“Restrukturisasi harus dihitung matang. Jangan sampai penggabungan atau pengurangan OPD justru menambah beban kerja dan menurunkan kualitas pelayanan,” ujarnya.
Ade juga mengingatkan bahwa perubahan struktur kelembagaan bukan hal baru di Kabupaten Bekasi. Sejumlah dinas sebelumnya telah mengalami pemisahan maupun penggabungan sesuai kebutuhan.
Dengan berbagai rencana tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu menyeimbangkan antara efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan publik, sehingga kebijakan yang diambil tidak hanya hemat biaya, tetapi juga tetap efektif bagi masyarakat.




