Abah Kunang Akui Terima Rp1 Miliar dari Sarjan
Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat pengusaha asal Bekasi, Sarjan, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bandung, Rabu (15/4/2026). Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi tambahan guna mengurai lebih jauh konstruksi perkara.
Majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra menghadirkan sejumlah saksi kunci, di antaranya Bupati Bekasi non-aktif Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, HM Kunang. Keduanya dimintai keterangan terkait hubungan dengan terdakwa serta dugaan aliran dana yang menjadi sorotan dalam kasus ini.
Dalam persidangan, Ade Kuswara mengungkapkan awal mula dirinya mengenal Sarjan pada tahun 2024. Ia menyebut perkenalan tersebut terjadi melalui seorang pihak bernama Sugiarto yang kemudian menjembatani komunikasi di antara keduanya.
Seiring berjalannya waktu, Ade mengakui adanya kerja sama dalam proyek di wilayah Bekasi. Namun demikian, ia menegaskan bahwa relasi tersebut tidak berkaitan dengan praktik korupsi maupun aliran dana yang tengah diselidiki.
“Saya hanya menyampaikan keterangan yang sama seperti di KPK. Tidak ada aliran dana kepada Pak Ono Surono, dan kegiatan partai tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” ujar Ade kepada wartawan usai sidang.
Ia juga menepis dugaan keterkaitan kasus yang menjeratnya dengan aktivitas partai politik. Menurutnya, kegiatan internal partai, termasuk konferensi daerah, berlangsung secara kolektif tanpa intervensi dari pihak luar.
Sementara itu, HM Kunang atau Abah Kunang menjelaskan latar belakang usahanya di bidang pengelolaan limbah industri melalui perusahaannya, PT Komala Agung. Ia juga mengonfirmasi telah lama mengenal Sarjan, meski interaksi keduanya tidak intens.
Dalam kesaksiannya, Abah Kunang mengungkap pernah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Sarjan. Dana tersebut, menurutnya, dititipkan melalui staf menjelang Hari Raya Idulfitri 2025.
“Staf saya menyampaikan bahwa uang itu titipan dari Sarjan untuk saya, disebutkan untuk membeli kain sarung. Saat itu memang banyak permintaan bantuan menjelang Lebaran,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa dirinya sempat mengonfirmasi langsung kepada Sarjan terkait maksud pemberian tersebut, dan disebut sebagai bantuan pribadi. Namun, jaksa penuntut umum menilai keterangan itu masih perlu didalami lebih lanjut.
Jaksa KPK Ade Azharie menyatakan pihaknya akan menelusuri lebih jauh setiap fakta yang terungkap di persidangan, termasuk dugaan penggunaan dana tersebut. “Keterangan saksi akan kami dalami, terutama terkait penerimaan dan penggunaan uang yang disebutkan di persidangan,” ujarnya.




