Parah! Tunggakan Iuran BPJS Pemerintah Kabupaten Bekasi Sebanyak Rp247,8 Miliar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menyoroti persoalan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dinilai berdampak serius terhadap layanan kesehatan masyarakat serta menghambat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) prioritas.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Bobby Agus Ramdan, menegaskan bahwa tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih menjadi kendala utama bagi pemerintah daerah dalam mengembalikan status UHC prioritas. Pernyataan itu disampaikan di Cikarang, Senin.
“Tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih menjadi ganjalan utama Pemkab Bekasi menuju UHC prioritas. Kalau belum diselesaikan, warga belum bisa mengakses layanan rumah sakit hanya dengan KTP,” ujarnya.
Berdasarkan data, Pemerintah Kabupaten Bekasi tercatat menunggak iuran hingga Rp247,8 miliar per 31 Desember 2025. Nilai tersebut terutama berasal dari kewajiban pembayaran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), termasuk sekitar 35.000 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Besarnya tunggakan ini berdampak langsung pada status kepesertaan BPJS Kesehatan warga. Tingkat keaktifan peserta tercatat turun signifikan menjadi 81,37 persen, dari sebelumnya mencapai 99,62 persen. Penurunan tersebut membuat Kabupaten Bekasi tidak lagi memenuhi syarat cakupan kesehatan semesta (UHC).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Arief Kurnia, mengakui bahwa tunggakan iuran yang belum dilunasi memengaruhi aktivasi kepesertaan masyarakat. Meski demikian, ia memastikan layanan kesehatan dasar tetap berjalan.
“Memang terdapat tunggakan sehingga belum dipenuhi. Akan tetapi, meski kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, pelayanan warga tetap berjalan. Silakan berobat gratis di puskesmas dengan KTP Kabupaten Bekasi,” kata Arief, Jumat (17/4/2026).
Namun, ia menjelaskan bahwa layanan gratis tersebut saat ini masih terbatas di fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah, seperti puskesmas. Warga belum dapat menikmati kemudahan serupa di fasilitas rujukan tingkat lanjut, termasuk rumah sakit.
Arief menambahkan, proses penyelesaian tunggakan iuran JKN-KIS saat ini masih berlangsung. Pemerintah daerah, kata dia, tengah berupaya mempercepat pembayaran agar kepesertaan BPJS Kesehatan warga dapat kembali aktif secara penuh.
“Pembayarannya sedang dalam proses. Kami berharap bisa segera diselesaikan sehingga layanan BPJS Kesehatan dapat kembali diakses secara menyeluruh,” ujarnya.





