Ustaz Solmed Laporkan Akun
Pendakwah Sholeh Mahmoed Munawir mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi bohong serta pencemaran nama baik yang menyeret dirinya.
Langkah ini ditempuh setelah berbagai narasi yang dinilai tidak benar terus beredar luas di media sosial dan memicu polemik di tengah masyarakat.
Kuasa hukum Ustaz Solmed, Afrian Bondjol, menyebutkan bahwa lebih dari sepuluh akun telah resmi dilaporkan dalam perkara ini.
“Kami melaporkan akun-akun yang diduga menyebarkan hoaks dan fitnah yang merugikan klien kami,” ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Menurut Afrian, para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal yang mengatur tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Ia juga mengungkapkan bahwa tim hukum telah mengidentifikasi sebagian pemilik akun, sementara penelusuran terhadap akun lain masih terus dilakukan.
“Kami sudah mengantongi beberapa identitas, dan pemantauan terhadap akun lain tetap berjalan,” jelasnya.
Langkah hukum ini diambil setelah pihaknya menilai penyebaran informasi tersebut semakin meluas dan berdampak pada kehidupan pribadi kliennya, termasuk keluarga dan lingkungan terdekat.
Sementara itu, Ustaz Solmed mengaku awalnya memilih untuk tidak merespons isu yang beredar. Namun, sikap tersebut justru membuat spekulasi semakin berkembang.
“Awalnya kami diamkan, tetapi lama-kelamaan justru semakin meluas,” ungkapnya.




