Kuasa Hukum Soleman Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Ada Kesaksian Palsu
Persidangan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi kembali berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Bandung. Tim kuasa hukum terdakwa Soleman secara terbuka menyoroti keterangan saksi Surya Wijaya yang berulang kali menjawab “tidak tahu” dan “lupa” saat menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Soleman, Hendriek Lyston Sihotang, mengingatkan Surya Wijaya agar memberikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta karena seluruh kesaksian disampaikan di bawah sumpah.
“Kami mengingatkan kepada saksi Surya Wijaya agar memberikan keterangan yang benar di bawah sumpah. Jangan sampai memberikan kesaksian yang tidak sesuai fakta atau menutupi fakta yang sebenarnya,” tegas Hendriek usai persidangan.
Menurut Hendriek, jawaban saksi yang berulang kali mengaku tidak mengetahui berbagai hal yang ditanyakan menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, Surya Wijaya saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi dan dinilai memiliki pengetahuan terkait proses yang kini menjadi objek perkara.
“Dari sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh JPU maupun dari kami sebagai penasihat hukum, sebagian besar dijawab tidak tahu. Padahal saksi saat itu sebagai Kabag Persidangan ketika kebijakan tersebut berjalan. Ini tentu menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap saksi memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan fakta yang diketahui, dilihat, didengar, dan dialami sendiri. Karena itu, keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Jangan sampai kami menemukan adanya kesaksian yang tidak benar. Kalau memang ada indikasi memberikan keterangan bohong di persidangan, tentu ada mekanisme hukum yang bisa kami tempuh. Kami bisa melaporkan hal tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sorotan terhadap Surya Wijaya muncul setelah dalam persidangan saksi beberapa kali mengaku tidak mengetahui maupun lupa terkait notulensi rapat yang menjadi salah satu dasar penyusunan kebijakan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi.
Bahkan saat dicecar Jaksa Penuntut Umum maupun majelis hakim terkait proses penyusunan dan penggunaan notulensi rapat sebagai dasar rancangan Peraturan Bupati, Surya beberapa kali memberikan jawaban yang dinilai tidak tegas.
Pernyataan kuasa hukum Soleman tersebut semakin menambah tensi persidangan yang belakangan mengarah pada pengungkapan pihak-pihak yang mengetahui dan terlibat dalam proses penetapan besaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi.
Sejumlah pengamat hukum menilai dominannya jawaban “tidak tahu” dari seorang saksi dapat menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menilai bobot dan relevansi kesaksian yang diberikan selama proses pembuktian berlangsung.
Persidangan perkara dugaan korupsi Tuper DPRD Kabupaten Bekasi sendiri masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya guna mengungkap lebih jauh proses penganggaran dan penetapan kebijakan yang diduga mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.




