Kuasa Hukum: Penetapan Tuper DPRD Bekasi Bukan Kewenangan Rahmat Atong

Tim Kuasa Hukum Rahmat Atong.

Tim penasihat hukum terdakwa Rahmat Atong, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan menentukan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD yang kini menjadi objek perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung.

Penasihat hukum Rahmat, Sirra Prayuna, mengatakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan justru menunjukkan bahwa Sekretariat DPRD telah menjalankan tugas administratif sesuai prosedur dengan menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan kajian tunjangan perumahan.

“Fakta persidangan memperlihatkan bahwa Sekretariat DPRD sudah melaksanakan kewajibannya dengan menghadirkan kajian profesional dari KJPP. Artinya, tugas formal yang menjadi tanggung jawab Setwan telah dijalankan,” kata Sirra usai sidang, Rabu (24/6/2026).

Menurut dia, hasil kajian KJPP tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD sebagai bahan pembahasan. Namun dalam prosesnya muncul usulan lain yang berbeda dari hasil kajian profesional dan dituangkan dalam notulensi rapat.

Sirra menilai keputusan terkait besaran tunjangan yang akhirnya tertuang dalam Peraturan Bupati tidak bisa serta-merta dibebankan kepada Rahmat karena kliennya hanya berperan sebagai fasilitator administrasi.

“Pak Rahmat posisinya memfasilitasi kebutuhan DPRD sesuai tugas sebagai Sekretaris Dewan. Kajian sudah dibuat, dilampirkan, dan disampaikan. Jika kemudian terdapat angka yang berbeda dalam produk akhir, itu bukan lagi kewenangan Setwan,” ujarnya.

Dalam persidangan, sejumlah saksi dari lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi turut menjelaskan proses penyusunan tunjangan perumahan yang diawali dengan kajian KJPP. Kajian tersebut menghasilkan besaran tunjangan yang berbeda dengan angka yang kemudian digunakan dalam usulan kebijakan.

Sirra juga menyoroti keterangan para saksi yang dinilainya semakin memperjelas posisi Rahmat dalam perkara tersebut. Menurutnya, tidak ada kesaksian yang secara langsung menunjukkan adanya perintah maupun tindakan melawan hukum yang dilakukan kliennya.

“Sampai sejauh ini tidak ada keterangan saksi yang membuktikan Pak Rahmat mengatur atau menentukan besaran tunjangan perumahan. Justru yang terungkap adalah adanya kajian resmi yang sudah dibuat dan dijadikan bagian dari dokumen pengusulan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penerbitan Peraturan Bupati merupakan kewenangan pemerintah daerah, sehingga proses pengambilan keputusan akhir berada di luar lingkup tugas Sekretariat DPRD.

“Kenapa angka dalam Perbup berbeda dengan hasil kajian KJPP, itu tentu perlu dilihat secara utuh. Yang jelas, pihak yang menerbitkan Perbup bukan Sekretariat DPRD. Persidangan ini justru semakin membuka terang konstruksi perkara yang sebenarnya,” ujar Sirra.

Tutup