PPATK: QRIS Jadi Modus Baru Deposit Judol

Ilustrasi QRIS

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perubahan pola transaksi yang dilakukan jaringan judi online. Jika sebelumnya lebih banyak memanfaatkan transfer bank maupun dompet digital, kini mayoritas transaksi deposit dilakukan melalui sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penggunaan QRIS dalam aktivitas judi online meningkat tajam sepanjang 2025. Berdasarkan hasil analisis lembaganya, metode pembayaran tersebut kini menjadi pilihan utama para pelaku.

“Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit, atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis.

Di sisi lain, transaksi melalui transfer rekening bank maupun dompet elektronik tercatat jauh lebih rendah. PPATK mencatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen dari total frekuensi deposit dengan nilai mencapai Rp16,67 triliun.

Memasuki triwulan pertama 2026, tren tersebut terus meningkat. PPATK mencatat porsi transaksi deposit menggunakan QRIS telah menembus 88,6 persen, sementara penggunaan transfer rekening bank menyusut menjadi 11,4 persen.

Ivan menegaskan bahwa QRIS merupakan instrumen pembayaran yang legal dan memiliki peran penting dalam mendukung transaksi ekonomi nasional. Namun, menurutnya, persoalan muncul ketika fasilitas tersebut dimanfaatkan oleh jaringan perjudian online untuk menjalankan aktivitas ilegal.

“Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran,” jelas Ivan.

Selain mengubah metode transaksi, PPATK juga menemukan pola pencucian uang yang semakin rumit. Jaringan pelaku disebut memanfaatkan rekening milik orang lain atau proxy account yang diperoleh melalui praktik jual beli rekening maupun identitas.

Tak hanya itu, pelaku juga memanfaatkan rekening tidak aktif (dormant account), menggunakan identitas palsu, termasuk e-KTP yang dipalsukan, hingga teknologi deepfake untuk mengelabui proses verifikasi identitas.

Dalam upaya menyamarkan aliran dana, jaringan judi online juga disebut memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM, merchant digital fiktif, hingga merchant aggregator agar transaksi tampak seperti aktivitas bisnis yang sah.

Ivan mengingatkan bahwa meski nilai transaksi judi online menunjukkan tren penurunan, aparat dan lembaga terkait tidak boleh lengah. Menurutnya, meningkatnya jumlah transaksi dengan pola yang semakin kompleks menjadi indikasi bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi.

“Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi,” pungkasnya.

Tutup