Mulai Oktober, MDR QRIS 0 Persen Diperluas
Bank Indonesia (BI) memperluas penerapan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen sebagai bagian dari upaya mendorong transaksi digital sekaligus memberikan efisiensi biaya bagi pelaku usaha.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 dan diumumkan BI bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dalam acara Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran di Jakarta, Senin (17/8/2026).
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan perluasan kebijakan MDR 0 persen diharapkan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pelaku usaha dan masyarakat. Penghapusan biaya transaksi pada segmen yang ditetapkan juga dinilai dapat membantu menjaga daya beli.
“Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” ujar Destry.
Menurut Destry, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari langkah BI untuk memperbesar penggunaan QRIS. Dengan biaya transaksi yang lebih ringan, masyarakat maupun pelaku usaha diharapkan semakin terbiasa menggunakan pembayaran digital.
Perluasan MDR 0 persen sebelumnya tidak berlaku secara luas. Insentif tersebut selama ini diberikan kepada usaha mikro serta sejumlah kategori merchant tertentu, di antaranya instansi pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), dan donasi nasional.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan perubahan kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas penggunaan QRIS di berbagai kelompok usaha.
“Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant, sekaligus mendorong akseptasi QRIS,” kata Ryan.
Dengan perluasan tersebut, BI menargetkan transaksi berbasis QRIS dapat semakin berkembang dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha. Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk mempercepat transformasi sistem pembayaran menuju ekosistem ekonomi digital yang lebih inklusif.
Meski memberikan insentif berupa MDR 0 persen, BI memastikan kebijakan tersebut tetap memperhatikan kondisi industri sistem pembayaran. Penerapannya akan dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat, merchant, dan penyedia layanan pembayaran.
“Respons kebijakan yang kami umumkan hari ini dibangun atas prinsip keseimbangan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, dan menciptakan peluang bagi industri dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian,” ujar Ryan.
Perluasan MDR QRIS 0 persen ini diharapkan tidak hanya menekan biaya transaksi bagi pelaku usaha, tetapi juga memperkuat ekosistem pembayaran digital serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam aktivitas ekonomi berbasis digital.




