Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam.
Usai diperiksa di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Febrie langsung digiring penyidik menuju mobil tahanan sekitar pukul 23.05 WIB. Selanjutnya, ia dibawa ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani masa penahanan.
Sebelum meninggalkan Gedung Kejagung, Febrie membenarkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus menerima keputusan penahanan dari penyidik.
Meski demikian, Febrie menyatakan tidak sependapat dengan keputusan tersebut. Ia mengaku telah menyampaikan pandangannya kepada penyidik bahwa alat bukti yang digunakan dalam perkara ini masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut.
Menurutnya, kondisi tersebut belum cukup menjadi dasar untuk melakukan penahanan terhadap dirinya.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” kata Febrie.
Kendati keberatan, mantan Jampidsus itu menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Namun, ia menilai perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Makasih ya,” ucapnya.
Febrie Adriansyah kini berstatus sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung. Penyidik telah menetapkan penahanan terhadapnya untuk kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.