Meikarta Buka Akses KPR FLPP, Cicilan Mulai Rp1,7 Juta
Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kini memiliki alternatif pembiayaan untuk membeli hunian melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Salah satu pengembang yang menawarkan hunian melalui skema tersebut adalah Meikarta di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Melalui kerja sama dengan Nobu Bank sebagai bank penyalur, calon konsumen yang memenuhi persyaratan dapat mengakses pembiayaan dengan suku bunga tetap 6 persen, tenor hingga 30 tahun, serta uang muka mulai 1 persen.
Dengan skema tersebut, angsuran untuk unit tertentu disebut dapat dimulai dari kisaran Rp1,7 juta per bulan. Namun, nilai cicilan setiap konsumen tetap menyesuaikan harga unit, besaran uang muka, jangka waktu kredit, serta hasil analisis dan persetujuan bank.
Program FLPP sendiri merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki rumah pertama. Skema pembiayaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah.
Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang Meikarta, Indra Azwar, mengatakan penyediaan hunian terjangkau membutuhkan keterlibatan pemerintah, perbankan, dan pengembang.
“Pemerintah telah menyediakan instrumen pembiayaan melalui FLPP. Perbankan menyalurkan pembiayaan, sementara pengembang menyediakan hunian yang sesuai dengan ketentuan program,” ujar Indra.
Menurutnya, persoalan kepemilikan rumah tidak hanya berkaitan dengan harga properti. Kemampuan masyarakat mendapatkan pembiayaan juga menjadi faktor penting.
Melalui bunga tetap dan tenor panjang, masyarakat yang memenuhi persyaratan diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mengatur kemampuan finansial dalam jangka panjang.
Syarat MBR yang Perlu Diperhatikan
Calon penerima FLPP tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Salah satunya berkaitan dengan batas penghasilan dan status kepemilikan rumah.
Untuk wilayah Jabodetabek, batas maksimal penghasilan MBR disebut mencapai Rp12 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp14 juta per bulan bagi yang sudah menikah.
Selain itu, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia, belum memiliki rumah, serta belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah.
Pengajuan pembiayaan juga tidak berlangsung otomatis. Bank penyalur tetap melakukan proses verifikasi data dan analisis kelayakan sebelum menentukan persetujuan kredit.
“Yang menjadi perhatian bukan hanya berapa harga rumahnya, tetapi apakah masyarakat mampu mengakses pembiayaannya,” kata Indra.
Lokasi Jadi Pertimbangan
Selain skema pembiayaan, lokasi hunian menjadi faktor lain yang diperhitungkan calon pembeli, terutama bagi pekerja yang beraktivitas di kawasan industri Cikarang dan sekitarnya.
Meikarta berada di kawasan Cikarang yang berdekatan dengan sejumlah pusat aktivitas ekonomi dan industri. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat dalam memilih tempat tinggal.
Jarak rumah dengan lokasi kerja berpengaruh terhadap waktu perjalanan serta pengeluaran transportasi sehari-hari.
Indra menilai konsep keterjangkauan hunian seharusnya tidak hanya dilihat dari nominal cicilan, tetapi juga keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan penghuni.
“Bagi pekerja, rumah yang terjangkau bukan hanya soal cicilan. Lokasi juga menentukan berapa banyak waktu dan biaya yang harus dikeluarkan setiap hari,” ujarnya.
Dorong Kepemilikan Rumah Pertama
Kehadiran skema FLPP diharapkan dapat mempertemukan kebutuhan masyarakat terhadap rumah pertama dengan ketersediaan hunian yang dapat dijangkau dari sisi pembiayaan.
Bagi Meikarta, keterlibatan dalam program tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pilihan hunian bagi masyarakat yang memenuhi kriteria MBR.
Indra mengatakan keberhasilan program perumahan tidak cukup diukur dari banyaknya unit yang dibangun. Faktor yang tidak kalah penting adalah kemampuan masyarakat untuk membeli dan menempati hunian tersebut secara berkelanjutan.
“Keberhasilan program perumahan tidak hanya diukur dari jumlah rumah yang dibangun, tetapi juga dari berapa banyak masyarakat yang mampu mengakses, memiliki, dan menempati hunian tersebut secara berkelanjutan,” pungkasnya.







