Hakim, Jaksa dan Pengacara Cecar Saksi Surya Wijaya: Berkali-kali Mengaku Lupa dan Tidak Tahu
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi kembali mengungkap sejumlah fakta menarik di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/6/2026). Selain menguak proses penetapan besaran tunjangan yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp21,7 miliar, perhatian persidangan juga tertuju pada keterangan saksi Surya Wijaya yang berulang kali mengaku lupa dan tidak mengetahui sejumlah fakta penting.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh saksi dari lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi. Mereka di antaranya Surya Wijaya, Bambang, Nurdin, Rismanto, EY Taufik, Taufikurahman, dan Lilis.
Perkara ini menjerat mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rahmat serta mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman terkait dugaan penyimpangan dalam penetapan tunjangan perumahan anggota DPRD.
Dalam keterangannya, Bambang membeberkan bahwa usulan kenaikan tunjangan perumahan bermula dari rapat pimpinan DPRD pada 29 November 2021. Saat itu Sekretariat DPRD diminta menyusun kajian dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Hasil kajian KJPP Antonius kemudian dipaparkan pada rapat 7 Februari 2022. Dari kajian tersebut diperoleh nilai tunjangan sebesar Rp42,8 juta untuk ketua DPRD, Rp30,35 juta bagi wakil ketua, dan Rp19,8 juta untuk anggota DPRD.
Namun dalam rapat tersebut muncul usulan perubahan dari salah seorang anggota DPRD almarhum Mustakim yang meminta selisih tunjangan antara ketua, wakil ketua, dan anggota hanya Rp500 ribu.
“Dari hasil itu almarhum meminta untuk ketua ke wakil dibedain Rp500 ribu, wakil ketua ke anggota dibedain Rp500 ribu,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim.
Usulan tersebut kemudian tercantum dalam notulensi rapat meski tidak sesuai hasil kajian KJPP. Dalam notulensi itu besaran tunjangan berubah menjadi Rp42,8 juta untuk ketua DPRD, Rp42,3 juta untuk wakil ketua, dan Rp41,8 juta untuk anggota DPRD.
Menurut dakwaan jaksa, perubahan angka tersebut menjadi salah satu penyebab kerugian negara yang mencapai Rp21,7 miliar.
Dicecar Jaksa dan Hakim
Sorotan persidangan kemudian mengarah kepada saksi Surya Wijaya yang saat itu menjabat sebagai Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi.
Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum terkait notulensi rapat 7 Februari 2022 yang menjadi dasar penyusunan rancangan Peraturan Bupati, Surya beberapa kali menjawab tidak tahu maupun lupa.
Ketika ditanya apakah mengetahui adanya permintaan perubahan angka tunjangan oleh anggota DPRD, Surya menjawab tidak tahu.
Jaksa kemudian kembali bertanya apakah dirinya membaca notulensi rapat tersebut.
“Saya tidak ingat,” jawab Surya.
Pertanyaan lain mengenai tanggapan terdakwa Rahmat saat menerima laporan notulensi juga dijawab dengan pernyataan serupa.
“Saya lupa,” kata Surya.
Bahkan saat Ketua Majelis Hakim mencoba memperjelas pertanyaan mengenai apakah notulensi rapat tersebut dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati, Surya sempat menyatakan kurang mengetahui.
“Kalau dijadikan dasar saya kurang tahu,” ujarnya.
Hakim kemudian kembali menegaskan pertanyaannya.
“Bapak kan pejabatnya, kan mengecek. Jadi masuk atau tidak?”
“Masuk, Pak,” jawab Surya.
Kuasa Hukum Soleman Beri Peringatan
Serangkaian jawaban “lupa” dan “tidak tahu” yang disampaikan Surya menjadi perhatian tim kuasa hukum terdakwa Soleman.
Kuasa hukum Soleman, Hendriek Lyston Sihotang, secara terbuka mengingatkan saksi agar memberikan keterangan yang benar dan tidak bermain-main dalam memberikan kesaksian di bawah sumpah.
“Kami mengingatkan kepada saksi Surya Wijaya agar memberikan keterangan yang benar di bawah sumpah. Jangan sampai memberikan kesaksian yang tidak sesuai fakta atau menutupi fakta yang sebenarnya,” tegas Hendriek usai persidangan.
Menurutnya, jawaban yang terus-menerus menyatakan tidak tahu menimbulkan pertanyaan karena Surya saat itu menjabat sebagai Kabag Persidangan dan dinilai mengetahui proses yang menjadi objek perkara.
“Dari sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh JPU maupun dari kami sebagai penasihat hukum, sebagian besar dijawab tidak tahu. Padahal saksi saat itu sebagai Kabag Persidangan ketika kebijakan tersebut berjalan. Ini tentu menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Hendriek menegaskan setiap saksi memiliki kewajiban hukum untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di hadapan majelis hakim. Ia bahkan mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila ditemukan indikasi keterangan palsu di bawah sumpah.
“Kalau memang ada indikasi memberikan keterangan bohong di persidangan, tentu ada mekanisme hukum yang bisa kami tempuh. Kami bisa melaporkan hal tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Duduk Perkara Makin Terang
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Rahmat, Sirra Prayuna, menilai fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Sekretariat DPRD telah menjalankan tugasnya dengan menggandeng KJPP untuk menyusun kajian tunjangan perumahan.
Menurutnya, hasil kajian tersebut turut dilampirkan dalam proses penyusunan rancangan Peraturan Bupati sehingga perubahan besaran tunjangan yang akhirnya ditetapkan bukan lagi berada dalam kewenangan Sekretariat DPRD.
“Yang dilakukan klien kami dalam tatanan memfasilitasi dewan, namun tugas formilnya telah dilakukan dengan membuat kajian itu. Kenapa kemudian besaran dalam Perbup tidak sesuai hasil KJPP, itu bukan lagi ranah Sekwan,” ujar Sirra.
Persidangan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi masih akan berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi lainnya. Publik kini menanti apakah keterangan para saksi berikutnya akan membuka fakta-fakta baru terkait pihak yang berperan dalam perubahan besaran tunjangan yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.




