Kasus Kredit Fiktif, Eks Mantri BRI Rugikan Negara Rp711 Juta
Polres Bantul menetapkan AIIM (37), mantan mantri BRI Unit Sanden, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran kredit yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp711,7 juta.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ahmad Mirza mengatakan, tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan saat memproses penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama bertugas di BRI Unit Sanden pada kurun 2021 hingga 2022.
Kasus tersebut terungkap setelah dilakukan audit investigatif terkait dugaan fraud atau kecurangan dalam proses penyaluran kredit. Pemeriksaan dilakukan terhadap 29 debitur yang seluruh pengajuan kreditnya diprakarsai oleh tersangka.
“Dari hasil audit ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya penggunaan pihak ketiga atau calo untuk mencari calon debitur, penyerahan dokumen kredit kepada pihak luar, hingga dugaan manipulasi data nasabah,” kata Ahmad Mirza saat konferensi pers di Polres Bantul, Kamis (25/6/2026).
Menurut Mirza, penyidik menemukan adanya perubahan data administratif, seperti kode pos alamat nasabah dan lokasi usaha yang dicantumkan dalam dokumen kredit tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga yang menikmati sebagian bahkan seluruh dana kredit yang dicairkan. Para calo disebut turut mengambil keuntungan dengan memungut biaya sekitar 10 persen dari nilai pinjaman yang diterima nasabah.
Berdasarkan data penyidikan, pada tahun 2021 tersangka memprakarsai penyaluran KUR kepada 252 debitur dengan total plafon kredit sebesar Rp7,61 miliar. Sementara pada 2022 jumlah debitur yang diprakarsai meningkat menjadi 437 orang dengan total plafon mencapai Rp14,01 miliar.
Audit investigatif mencatat potensi kerugian yang ditimbulkan dari praktik tersebut mencapai Rp1,15 miliar. Namun setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara serta didukung keterangan saksi dan barang bukti, nilai kerugian negara yang ditetapkan dalam perkara ini sebesar Rp711.780.129.
“Prakarsa kredit yang dilakukan tersangka bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp711.780.129,” ujar Mirza.
Penyidik juga mendalami penggunaan dana yang diduga diperoleh dari praktik tersebut. Sejauh ini, keuntungan yang didapat disebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka maupun pihak lain yang masih dalam proses penyelidikan.
Dalam pengusutan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen mutasi pegawai, surat keputusan pedoman kredit mikro BRI, data pinjaman yang terindikasi fraud, 21 berkas kredit, serta 21 berkas mutasi rekening nasabah.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,” kata Mirza.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan yang berlaku.





