Usai Status Tersangka Gugur, Raudi Akmal Langsung Kembali Temui Warga
Anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, kembali menjalankan aktivitasnya di tengah masyarakat setelah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (28/7/2026) malam. Sehari setelah bebas, Raudi langsung menyambangi sejumlah warga dan menyalurkan bantuan sosial.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya. Putusan tersebut membuat status tersangka Raudi dalam perkara dugaan penyimpangan Dana Hibah Pariwisata Sleman Tahun 2020 dinyatakan gugur.
Anggota dewan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku bersyukur atas putusan pengadilan yang menurutnya telah memberikan rasa keadilan.
“Alhamdulillah kemarin Pengadilan Negeri Sleman memberikan hasil. Kita sangat bersyukur bahwa keadilan itu ada. Sejak awal saya memang yakin,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Meski demikian, ia memilih tidak lagi memperpanjang polemik terkait proses hukum yang sempat menjeratnya. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah kembali bekerja dan hadir di tengah masyarakat.
“Polemik yang terjadi bukan saatnya lagi untuk dibahas. Sekarang saatnya bekerja dan membersamai masyarakat,” katanya.
Raudi mengungkapkan selama dirinya menjalani masa penahanan sekitar satu setengah bulan, banyak warga yang menghubunginya dan berharap ia kembali hadir di berbagai kegiatan.
“Banyak masyarakat yang bertanya kapan saya bisa datang ke wilayah mereka karena membutuhkan bantuan dan sebagainya,” tuturnya.
Mengawali aktivitasnya setelah bebas, Raudi langsung menyalurkan bantuan kursi roda bersama Dinas Sosial (Dinsos) di wilayah Triharjo, Kapanewon Sleman. Ia juga bertemu dengan para petani di Kapanewon Sleman.
“Kita langsung bekerja dan kembali membersamai masyarakat sekitar,” ujarnya.
Terkait statusnya sebagai anggota DPRD, Raudi mengatakan hingga kini belum menerima surat resmi mengenai status keanggotaannya. Namun, ia memastikan tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.
“Sejauh ini saya belum mendapatkan surat apa pun terkait aktif atau tidaknya. Yang jelas saat ini saya kembali bekerja seperti sedia kala. Selama satu setengah bulan banyak undangan masyarakat yang belum bisa saya hadiri dan sekarang mereka kembali menghubungi saya,” katanya.
Raudi diketahui keluar dari Rutan Wirogunan sekitar pukul 21.00 WIB pada Rabu malam.
Selama menjalani masa penahanan, ia mengaku berusaha tetap produktif meski aktivitasnya terbatas. Ia mengisi waktu dengan membaca Al-Qur’an, mempelajari buku-buku motivasi, hingga berolahraga di dalam kamar tahanan.
“Saya banyak membaca Al-Qur’an, membaca buku-buku motivasi agar tetap bisa melakukan aktivitas dengan lebih baik,” ucapnya.
Ia juga menceritakan rutinitas harian di rutan yang diisi dengan salat berjamaah, tadarus Al-Qur’an, tausiah setelah salat Zuhur hingga Ashar, serta olahraga ringan seperti push up, sit up, dan squat di dalam kamar.
Akibat terbatasnya aktivitas dan pengaturan pola makan, Raudi mengaku mengalami penurunan berat badan sekitar delapan hingga sembilan kilogram.
“Turun sekitar delapan sampai sembilan kilogram. Aktivitas terbatas, porsi makan juga saya kurangi untuk menjaga daya tahan tubuh,” katanya.
Selain membaca Al-Qur’an, Raudi memanfaatkan fasilitas perpustakaan rutan dengan meminjam sejumlah buku, di antaranya buku tentang Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan biografi pengusaha Chairul Tanjung berjudul Si Anak Singkong.
Menutup pernyataannya, Raudi berharap polemik yang selama ini terjadi dapat diakhiri dan seluruh pihak kembali fokus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Saya kira saatnya menutup polemik yang sudah ada. Kita harus kembali kepada masyarakat untuk memberikan dampak nyata dan positif. Hari ini Pengadilan Negeri Sleman sudah memberikan jawaban dan memberikan keadilan,” pungkasnya. (Hadid Husaini)



