Ade Kunang Akui Terima Uang, Sebut Bukan dari Proyek Pemkab Bekasi
Persidangan lanjutan perkara dugaan suap “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/4/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti dugaan aliran dana yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Agenda persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk terdakwa pengusaha Sarjan. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat pemerintahan hingga anggota legislatif daerah, guna memperjelas konstruksi perkara yang tengah diusut.
Selain Ade Kuswara Kunang, jaksa juga menghadirkan HM Kunang sebagai saksi, serta tiga anggota DPRD Kabupaten Bekasi aktif, yakni Nyumarno, Iin Farihin, dan Aria Dwi Nugraha. Tidak hanya itu, mantan anggota DPRD Jejen Sayuti dan seorang saksi lain bernama Icang turut memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam jalannya persidangan, perhatian utama tertuju pada pemeriksaan terhadap Ade Kuswara Kunang. Ia menjadi salah satu saksi yang paling intensif dicecar pertanyaan oleh jaksa, khususnya terkait dugaan penerimaan dana dari terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Ade mengakui bahwa dirinya pernah menerima sejumlah uang dari Sarjan. Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan pemerintah daerah.
“Uang yang saya terima adalah pinjaman pribadi, tidak ada kaitannya dengan proyek,” ujar Ade dalam persidangan.
Ia juga menambahkan bahwa tidak pernah ada kesepakatan atau komitmen tertentu yang mengarah pada pemberian proyek sebagai imbal balik atas dana tersebut. Menurutnya, hubungan yang terjalin dengan Sarjan bersifat personal.
Meski demikian, jaksa penuntut umum menilai keterangan tersebut masih perlu diuji lebih lanjut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan antara aliran dana dengan kebijakan atau proyek tertentu di Kabupaten Bekasi.
Sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya juga menjadi bahan pertimbangan, terutama terkait dugaan praktik pengondisian proyek yang melibatkan berbagai pihak.




