Pemerintah Klaim Harga Minyak Goreng Stabil
Pemerintah menegaskan kebijakan kewajiban distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat minimal 35 persen melalui Perum Bulog dan BUMN pangan terbukti mampu menjaga stabilitas harga di pasar domestik. Kebijakan ini dinilai menjadi instrumen kunci dalam memastikan ketersediaan pasokan sekaligus menekan gejolak harga yang sempat terjadi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, implementasi DMO berdampak langsung terhadap penurunan harga minyak goreng rakyat, khususnya produk Minyakita. Per 10 April 2026, rata-rata harga nasional Minyakita tercatat Rp15.961 per liter, turun signifikan dibandingkan posisi akhir 2025 yang mencapai Rp16.881 per liter.
“Realisasi distribusi yang sudah melampaui batas minimal menunjukkan mekanisme ini berjalan efektif dalam menjaga pasokan dan stabilitas harga,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/4).
Ia menjelaskan, hingga awal April 2026, realisasi penyaluran DMO telah mencapai sekitar 49,45 persen. Angka tersebut melampaui ketentuan minimal 35 persen sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga memberikan ruang bagi distribusi yang lebih luas ke pasar rakyat.
Menurut Budi, peningkatan realisasi ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga memperkuat peran negara dalam mengontrol distribusi komoditas strategis. Pemerintah, kata dia, tetap membuka peluang bagi pelaku usaha untuk menyalurkan lebih dari batas minimal sepanjang pasokan mencukupi.
“Kami memastikan bahwa kewajiban ini bukan batas maksimal. Sepanjang stok tersedia, distribusi dapat terus ditingkatkan untuk menjaga keseimbangan pasar,” tegasnya.
Lebih jauh, pemerintah juga menekankan bahwa Minyakita bukan merupakan produk subsidi, melainkan bagian dari kewajiban produsen dan eksportir dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri. Skema ini menjadi respons atas dinamika harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa tahun terakhir.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal S. Shofwan menambahkan bahwa penguatan jalur distribusi melalui BUMN menjadi strategi utama dalam memotong rantai pasok yang panjang. Dengan distribusi langsung ke pasar rakyat, potensi spekulasi harga dapat ditekan.
“Penyaluran melalui BUMN kami optimalkan agar Minyakita benar-benar sampai ke pedagang pasar. Ini penting untuk menjaga harga tetap sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pemerintah juga memastikan bahwa secara nasional tidak terjadi kelangkaan minyak goreng. Selain Minyakita, masyarakat masih memiliki alternatif berupa minyak goreng premium dan produk sejenis lainnya, sehingga pasokan tetap terjaga.
Namun demikian, pemerintah masih mencermati adanya disparitas harga di sejumlah wilayah, khususnya di Indonesia bagian timur, yang masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET). Kondisi ini menjadi perhatian dalam upaya pemerataan distribusi.
Untuk menjaga stabilitas tersebut, Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri terus mengintensifkan pengawasan terhadap distribusi. Sejumlah pelaku usaha yang melanggar ketentuan DMO bahkan telah dikenai sanksi, mulai dari penangguhan izin ekspor hingga teguran administratif.




