Hampir 1 Juta Akun TikTok Diblokir di Indonesia

Ilustrasi

Pemerintah Indonesia mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital. Hingga awal April 2026, hampir satu juta akun TikTok di dalam negeri telah diblokir atau dinonaktifkan karena tidak memenuhi batas usia pengguna.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah penertiban yang dilakukan pemerintah guna memperkuat perlindungan anak dari potensi risiko di dunia maya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut penindakan ini sebagai tahap awal dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman.

“Ini adalah langkah awal yang penting dalam memastikan ruang digital lebih ramah bagi anak-anak,” ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diterima pemerintah per 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun.

Angka tersebut dinilai sebagai capaian signifikan dalam upaya penegakan aturan batas usia di platform digital.

Meutya menilai keterbukaan TikTok dalam menyampaikan data penindakan menjadi contoh positif bagi platform lain.

“Transparansi ini penting agar publik mengetahui langkah konkret yang diambil platform dalam melindungi anak,” tegasnya.

Tutup