Fakta Sidang: Ade Kuswara Ungkap Aliran Dana Rp8,5 Miliar

Sidang kasus ijon Bekasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bandung, Rabu (15/4/2026).

Persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret pengusaha Sarjan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (15/4/2026), mulai menguak indikasi praktik “ijon proyek” di Kabupaten Bekasi. Fakta tersebut mencuat dari keterangan Bupati Bekasi non-aktif, Ade Kuswara Kunang, yang dihadirkan sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra, Ade memaparkan adanya aliran dana dalam jumlah besar yang diterimanya dari Sarjan. Ia menyebut, hubungan tersebut berawal dari kebutuhan pendanaan pasca-Pilkada, sebelum dirinya resmi menjabat.

Ade mengungkapkan bahwa komunikasi dengan Sarjan difasilitasi oleh seorang perantara bernama Sugiarto. Dari perkenalan itu, muncul kesepakatan pinjaman dana yang kemudian direalisasikan dalam waktu singkat.

“Saya menyampaikan kebutuhan untuk meminjam uang melalui perantara,” ujar Ade dalam persidangan.

Ia menjelaskan, dana awal sebesar Rp500 juta diantar langsung ke kediamannya dalam bentuk tunai. Penyerahan itu menjadi awal dari serangkaian aliran dana berikutnya yang jika diakumulasi mencapai sekitar Rp8,5 miliar.

Menurut pengakuannya, transaksi tersebut berlangsung tanpa dokumen resmi, tanpa jaminan, dan tanpa skema pengembalian yang jelas. Kondisi ini menjadi sorotan dalam persidangan karena dinilai tidak lazim dalam praktik pinjam-meminjam.

Selain itu, nama pihak lain turut mencuat dalam persidangan. Ade menyebut Yayat Sudrajat sebagai sosok yang mempertemukannya dengan Sarjan dalam pertemuan awal di kawasan Lippo Cikarang.

“Yang bersangkutan dikenalkan sebagai anggota Intelkam dan disebut kerap terlibat dalam proyek,” kata Ade.

Dalam keterangannya, Ade juga mengakui bahwa sebagian dana yang diterimanya digunakan untuk kepentingan politik, termasuk mendukung kegiatan internal partai. Ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk kontribusi kader.

“Sebagai bagian dari partai, saya membantu kegiatan organisasi,” ujarnya.

Meski demikian, Ade membantah bahwa penerimaan dana tersebut berkaitan dengan intervensi proyek pemerintah. Ia menegaskan tidak pernah mengatur atau menentukan proyek di lingkungan dinas.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum menyatakan akan mendalami lebih jauh seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan, termasuk dugaan keterkaitan antara aliran dana dan proyek-proyek di daerah.

Tutup