Meutya Sebut Akun Medsos Bakal Wajib Pakai Nomor Aktif
Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan pengguna media sosial melakukan registrasi ulang menggunakan nomor telepon aktif. Kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan regulasi tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas pengguna di ruang digital agar aktivitas di media sosial lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Meutya, selama ini banyak platform media sosial belum mewajibkan pengguna mencantumkan identitas yang jelas, termasuk nomor telepon aktif, ketika membuat akun baru. Kondisi itu dinilai membuka celah terhadap maraknya akun anonim yang kerap digunakan untuk penyebaran hoaks, penipuan digital, hingga pelanggaran hukum lainnya.
“Kami sedang mengkaji mekanisme agar setiap pengguna media sosial wajib menggunakan nomor telepon aktif saat registrasi akun,” ujar Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan sekadar pengawasan digital, melainkan bagian dari upaya menciptakan ruang internet yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi masyarakat.
“Tujuannya agar aktivitas di ruang digital memiliki akuntabilitas yang jelas dan setiap pengguna bisa mempertanggungjawabkan konten yang dibuat,” katanya.
Selain mewajibkan nomor telepon, pemerintah juga tengah menyiapkan penguatan sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE). Sistem itu nantinya diharapkan dapat memperkuat keamanan identitas pengguna di berbagai platform digital.
Komdigi menilai penguatan identitas digital menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya kasus kejahatan siber dan penyalahgunaan media sosial dalam beberapa tahun terakhir.
“Ini bagian dari strategi memperkuat ketahanan nasional di ruang digital,” ujar Meutya.
Pemerintah juga menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya berupa pengawasan dan pemblokiran konten, tetapi juga peningkatan edukasi masyarakat mengenai penggunaan internet yang sehat.
Untuk itu, Komdigi melibatkan penyuluh informasi publik di berbagai daerah guna memperkuat literasi digital masyarakat, termasuk soal keamanan data pribadi dan etika bermedia sosial.
“Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa ruang digital harus digunakan secara aman, bijak, dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Rencana kebijakan tersebut diperkirakan akan memicu berbagai respons publik, terutama terkait perlindungan privasi pengguna dan keamanan data pribadi. Karena itu, pemerintah memastikan proses penyusunan aturan akan melibatkan masukan dari masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan digital.




