Tiga Anggota DPRD Gerindra Terseret Kasus Narkoba
Tiga anggota DPRD di Jawa Timur dari Fraksi Gerindra ikut diamankan polisi dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya. Mereka berada bersama lima orang lainnya saat petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penindakan pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Ketiga anggota legislatif tersebut yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Situbondo.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan terhadap delapan orang dalam operasi tersebut. Namun, seluruh pihak yang diamankan tetap menjalani proses sesuai ketentuan hukum.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga menggunakan narkotika di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan delapan orang berada di dalam kamar. Dari pemeriksaan di tempat, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain satu plastik berisi sisa sabu bekas pakai, dua butir ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang disebut digunakan untuk menyimpan sabu.
Dalam pemeriksaan, N mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C. Polisi menyatakan C telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan tes urine terhadap delapan orang yang diamankan. Hasilnya, tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi, sedangkan N diketahui positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengetahui bahwa tiga dari delapan orang tersebut merupakan anggota DPRD dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur.
“Dalam pemeriksaan belakangan diketahui bahwa tiga di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jatim,” kata Hadi.
Polisi menyebut jumlah barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Dengan pertimbangan tersebut, kedelapan orang yang diamankan tidak diproses melalui mekanisme pidana biasa, melainkan restorative justice.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” ujar Hadi.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya, kedelapan orang tersebut kemudian menjalani proses lanjutan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.
Gerindra Tunggu Informasi Resmi
Kabar mengenai tiga kader Gerindra yang berstatus sebagai anggota DPRD dan diamankan dalam perkara tersebut turut dikonfirmasi kepada Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah.
Kharisma mengatakan partai masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Gerindra, kata dia, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menunggu dari aparat kepolisian apakah benar informasi tersebut. Kami menghormati proses hukum yang ada apabila itu benar terjadi,” kata Kharisma.
Ia menjelaskan, aturan internal partai telah mengatur mekanisme terhadap kader yang menghadapi proses hukum, termasuk dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
Menurut Kharisma, kader yang tersangkut perkara hukum dapat dinonaktifkan sementara hingga proses hukum memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila kemudian dinyatakan bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap, partai dapat mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk pemecatan.
Meski demikian, ia menegaskan proses tersebut tetap harus memperhatikan asas praduga tak bersalah.
BK DPRD Kabupaten Malang Tunggu Klarifikasi
Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malang belum mengambil langkah terkait Muhammad Ukasyah Ali Murtadho. BK masih menunggu informasi resmi dari Polrestabes Surabaya mengenai perkara tersebut.
Ketua BK DPRD Kabupaten Malang Kuncoro mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan langsung dari kepolisian. Informasi yang beredar sejauh ini, kata dia, masih berasal dari pemberitaan media.
Karena itu, BK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan belum ingin menarik kesimpulan sebelum memperoleh informasi resmi.
BK DPRD Kabupaten Malang juga berencana meminta klarifikasi kepada Ukasyah setelah melakukan pembahasan internal.
Terkait kemungkinan Pergantian Antarwaktu (PAW), Kuncoro mengatakan belum ada pembahasan. Menurutnya, keputusan mengenai hal tersebut baru dapat dipertimbangkan setelah status dan perkembangan perkara diketahui secara resmi.
Hingga saat ini, delapan orang yang diamankan masih menjalani proses di BNN Kota Surabaya. Polisi juga masih melakukan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.




