Motor MBG Rp1,2 Triliun, Kejagung Telusuri Aset Tersangka

Gedung Kejagung.

Penyidikan dugaan korupsi pengadaan sepeda motor operasional untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penyidik telah mengamankan uang tunai hampir Rp25 miliar serta sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk pesawat dan helikopter.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aset dalam perkara yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun tersebut.

“Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp24,970 miliar,” kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Selain uang tunai dan dokumen, penyidik menyita sejumlah kendaraan dan alat transportasi. Aset tersebut meliputi satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

Penyitaan aset tersebut dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan yang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas satu pejabat pembuat komitmen (PPK) dari unsur TNI dan empat tersangka dari pihak swasta.

Tersangka dari unsur TNI berinisial BU. Sementara empat tersangka swasta masing-masing berinisial AM, YY, AA, dan YB.

Anang menjelaskan AM menjabat Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT. YY merupakan Direktur PT YAT, sedangkan AA dan YB tercatat sebagai Direktur PT ASE.

Kelima tersangka kini menjalani penahanan di tempat berbeda. BU atau Kolonel Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya karena perkara tersebut melibatkan unsur koneksitas dan turut ditangani bersama bidang Pidana Militer.

Sementara AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. YY ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan AA dan YB ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dugaan Pengondisian Pengadaan

Kejagung menduga terdapat pengaturan dalam proses pengadaan sepeda motor operasional BGN. Dugaan tersebut mencakup sejumlah tahapan, mulai dari penentuan pihak yang menjadi pemenang, spesifikasi kendaraan hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Dalam proses pengadaan tersebut, PT YAT kemudian ditetapkan sebagai pemenang proyek dengan nilai sekitar Rp1,2 triliun.

Rencana awal pengadaan mencakup 25.644 unit sepeda motor. Jumlah itu kemudian mengalami perubahan menjadi 21.000 unit.

Namun, menurut penyidik, realisasi pengadaan hingga akhir Maret 2026 hanya mencapai 2.117 unit. Angka tersebut berbeda jauh dengan administrasi proyek yang disebut mencatat realisasi sekitar 21.800 unit.

Perbedaan antara jumlah kendaraan yang disebut terealisasi dengan pencatatan administrasi tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan Kejagung. Penyidik masih mendalami bagaimana proses pengadaan berlangsung serta pihak-pihak yang diduga terlibat di dalamnya.

Peran Budi Utomo

Budi Utomo menjadi tersangka dari unsur TNI dalam perkara tersebut. Penanganan terhadap dirinya dilakukan melalui Jampidmil Kejagung karena perkara berkaitan dengan unsur koneksitas.

Budi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026. Saat proyek berlangsung, ia menjabat sebagai Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

Selain posisi tersebut, Budi dipercaya sebagai pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, termasuk pengadaan sepeda motor listrik yang menjadi objek perkara.

Kejagung masih melanjutkan penyidikan, termasuk mendalami dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan dan menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Status para pihak dalam perkara ini masih berada dalam proses hukum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tutup