Sarwendah Gugat Ruben
Sarwendah kembali menempuh jalur hukum terkait persoalan dengan mantan suaminya, Ruben Onsu. Kali ini, Sarwendah mengajukan gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Perkara tersebut telah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada 28 September 2026.
Humas PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, membenarkan adanya perkara tersebut. Ia mengatakan gugatan yang diajukan Sarwendah berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas perjanjian yang sebelumnya dibuat oleh para pihak.
“Benar (gugatan dari Sarwendah terhadap Ruben Onsu terkait dugaan wanprestasi), gugatan sudah didaftarkan sejak tanggal 28 September,” ujar Richard saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Menurut Richard, perkara tersebut berkaitan dengan akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Kewajiban yang tercantum dalam perjanjian tersebut kemudian menjadi bagian dari pokok gugatan yang diajukan Sarwendah.
“Intinya yang digugat tentang masalah wanprestasi. Masalah akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris,” jelasnya.
Dalam keterangan terpisah, kuasa hukum Sarwendah menyebut gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Akta 39. Salah satu persoalan yang disoroti adalah pembayaran cicilan dua rumah yang masih menjadi agunan di Bank Central Asia (BCA).
Pihak Sarwendah menyebut pembayaran cicilan atas kedua rumah tersebut telah berhenti sejak akhir 2025. Namun, keterangan tersebut merupakan versi pihak penggugat dan masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Dalam perkara ini, Sarwendah juga mencantumkan pihak bank sebagai pihak terkait. Meski demikian, PN Jakarta Selatan menegaskan pokok perkara yang terdaftar adalah gugatan dugaan wanprestasi terkait akta perjanjian.
PN Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026.
Gugatan tersebut menambah rangkaian perkara hukum yang melibatkan Sarwendah dan Ruben Onsu setelah keduanya resmi bercerai.
Sebelumnya, Ruben Onsu juga mengajukan perkara terkait hak asuh anak terhadap Sarwendah di PN Jakarta Selatan. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
Dalam gugatan wanprestasi yang baru diajukan Sarwendah, majelis hakim nantinya akan memeriksa dalil masing-masing pihak, bukti-bukti yang diajukan, serta kewajiban dalam perjanjian yang dipersoalkan.
Putusan pengadilan nantinya akan menentukan apakah dalil wanprestasi yang diajukan Sarwendah dapat dibuktikan secara hukum.




