Pemerintah Jepang Naikkan Tarif Izin Tinggal Permanen WNA
Pemerintah Jepang mulai memberlakukan kenaikan biaya pengajuan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) per 1 Oktober 2026. Salah satu kenaikan paling signifikan berlaku untuk pengajuan izin tinggal permanen atau permanent residency (PR).
Biaya pengajuan PR kini ditetapkan sebesar 200.000 yen, naik dari sebelumnya 10.000 yen. Dengan asumsi kurs sekitar Rp100 per yen, tarif baru tersebut setara sekitar Rp20 juta, atau meningkat hingga 20 kali lipat.
Perubahan tarif ini menjadi perhatian bagi WNA yang tinggal dan bekerja di Jepang, khususnya mereka yang tengah mempersiapkan pengajuan status tinggal permanen.
Kenaikan biaya tersebut berlangsung di tengah penataan kebijakan pemerintah Jepang terhadap warga asing. Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi mengatakan pemerintah menanggapi serius kekhawatiran sebagian masyarakat terkait meningkatnya jumlah penduduk asing di Jepang.
“Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk asing yang tinggal di Jepang, pemerintah menghadapi kenyataan bahwa sebagian warga merasakan kecemasan dan rasa ketidakadilan,” ujar Takaichi dalam unggahannya di media sosial.
Takaichi mengatakan pemerintah terus menjalankan langkah-langkah komprehensif untuk mengatur penerimaan warga asing dan menciptakan kehidupan berdampingan yang tertib. Kebijakan tersebut mencakup pengetatan pemeriksaan permohonan status tinggal, penguatan penanganan terhadap warga asing yang tinggal secara ilegal, serta penyesuaian biaya layanan imigrasi.
Pemerintah Jepang juga mempersiapkan penerapan Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA), yakni sistem otorisasi perjalanan elektronik untuk warga negara asing yang memenuhi syarat masuk Jepang tanpa visa.
Selain kebijakan terhadap warga asing, Takaichi turut menyinggung revisi Undang-Undang Paspor Jepang. Salah satu perubahan yang disoroti pemerintah adalah penurunan biaya penerbitan paspor bagi warga negara Jepang.
Di sisi lain, kenaikan tarif imigrasi tidak hanya berlaku untuk permanent residency. Jepang juga menaikkan biaya sejumlah layanan, termasuk perubahan dan perpanjangan status izin tinggal. Besaran tarif disesuaikan dengan jenis layanan dan masa berlaku izin yang diberikan.
Pemerintah Jepang menyatakan penyesuaian tarif berkaitan dengan biaya administrasi dan pemeriksaan dalam layanan imigrasi. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan status tinggal warga asing.
Meski tarif normal mengalami kenaikan signifikan, pemerintah tetap menyediakan mekanisme pengurangan biaya bagi pemohon yang memenuhi persyaratan tertentu.
Pemohon yang mengalami kesulitan ekonomi berat dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dapat memperoleh pengurangan biaya pengajuan PR menjadi 20.000 yen. Dengan demikian, terdapat perbedaan cukup besar antara tarif normal dan tarif setelah memperoleh pengurangan.
Kenaikan tarif juga mendorong sebagian warga asing mempercepat proses pengajuan sebelum aturan baru berlaku. Antrean di sejumlah kantor imigrasi dilaporkan meningkat menjelang akhir September karena pemohon berupaya menyelesaikan proses dengan tarif lama.
Status permanent residency menjadi salah satu pilihan bagi WNA yang ingin menetap di Jepang dalam jangka panjang. Pemegang status tersebut dapat tinggal di Jepang tanpa batas waktu dan tidak perlu melakukan perpanjangan berkala seperti pada sejumlah status izin tinggal lainnya.
Dengan tarif baru sebesar 200.000 yen, pengajuan permanent residency kini membutuhkan biaya jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya. Bagi WNA yang berencana menetap di Jepang, perubahan tarif dan penyesuaian kebijakan imigrasi menjadi sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengajuan.



