HMI MPO DKI-Jabar Desak Usut Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Dugaan adanya fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memicu sorotan terhadap tata kelola pemasyarakatan. Persoalan tersebut dinilai tidak cukup hanya dijawab dengan pemeriksaan terhadap fasilitas yang ditemukan, tetapi juga perlu ditelusuri untuk memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap warga binaan.
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) MPO DKI-Jawa Barat meminta pemerintah membuka secara terang mekanisme pemberian maupun penggunaan fasilitas di dalam lapas. Transparansi dinilai penting untuk menjawab apakah fasilitas tertentu diperoleh melalui prosedur resmi atau justru muncul akibat adanya akses khusus.
Ketua Umum Badko HMI MPO DKI-Jabar, Khoirul Ulum, mengatakan perbedaan fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan harus menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan prinsip kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan.
“Kalau di dalam lapas ada perbedaan fasilitas berdasarkan kemampuan ekonomi, maka kita harus bertanya: apakah hukum masih diperlakukan sama setelah seseorang dijatuhi hukuman? Jangan sampai ada hukum yang sama di atas kertas, tetapi perlakuan yang berbeda di balik jeruji,” ujar Khoirul Ulum dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/10/2026).
Menurut Khoirul, substansi persoalan tidak berhenti pada keberadaan televisi, sofa, kulkas, maupun ruang hunian yang disebut memiliki fasilitas berbeda. Pemerintah, kata dia, perlu memeriksa bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia dan siapa saja yang memiliki kewenangan untuk memberikan akses.
“Yang harus dibongkar bukan hanya bangunan dan fasilitasnya, tetapi sistem yang memungkinkan fasilitas seperti itu bisa ada. Kalau memang ada transaksi, siapa yang menerima? Kalau ada fasilitas khusus, siapa yang memberikan? Dan kalau ada pembiaran, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
Ia menilai pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar penanganan tidak sebatas tindakan setelah persoalan menjadi perhatian publik. Menurutnya, evaluasi juga diperlukan untuk mengetahui celah pengawasan yang memungkinkan munculnya fasilitas yang tidak semestinya.
Jangan Sampai Lapas Mengenal Kasta
Khoirul menegaskan prinsip kesetaraan harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Kebutuhan khusus warga binaan tetap dapat dipenuhi sepanjang memiliki dasar dan mekanisme yang dibenarkan oleh aturan.
Namun, ia mengingatkan agar kondisi ekonomi tidak menjadi faktor yang menentukan kualitas perlakuan atau fasilitas yang diterima seorang warga binaan.
“Lapas jangan sampai berubah menjadi ruang yang mengenal kasta. Orang yang memiliki uang mendapatkan fasilitas berbeda, sementara warga binaan lainnya harus menerima kondisi seadanya. Kalau pola seperti itu benar-benar terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola lapas, tetapi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Badko HMI MPO DKI-Jabar mendorong pemerintah melakukan evaluasi tidak hanya terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong, tetapi juga terhadap sistem pengawasan pemasyarakatan secara lebih luas.
Enam Langkah Mendesak
Badko HMI MPO DKI-Jabar menyampaikan sejumlah langkah yang dinilai perlu dilakukan pemerintah untuk memastikan persoalan fasilitas di dalam lapas dapat ditangani secara transparan.
Pertama, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap fasilitas yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk menelusuri dasar pemberian dan penggunaan fasilitas tersebut.
Kedua, memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengadaan, pemberian izin, pengawasan, maupun pemanfaatan fasilitas di dalam lapas.
Ketiga, menelusuri kemungkinan adanya pungutan, transaksi, atau pemberian imbalan apabila ditemukan fasilitas khusus yang tidak memiliki dasar sesuai ketentuan.
Keempat, memperkuat pengawasan internal agar potensi penyimpangan tidak hanya ditindak setelah menjadi sorotan publik.
Kelima, memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan yang setara dengan tetap memperhatikan fasilitas khusus yang memang diperbolehkan berdasarkan kebutuhan dan aturan yang berlaku.
Keenam, membuka hasil pemeriksaan kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses hukum maupun hak-hak warga binaan. Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui langkah korektif yang dilakukan pemerintah.
Khoirul mengatakan pembenahan pemasyarakatan tidak dapat dilakukan hanya dengan menertibkan satu fasilitas atau satu lokasi. Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan secara keseluruhan.
“Kami mendorong pemerintah menjadikan persoalan ini sebagai pintu masuk untuk memperbaiki sistem. Jangan sampai tindakan baru dilakukan ketika ada fasilitas yang viral atau menjadi sorotan. Pengawasan harus berjalan sebelum persoalan muncul ke ruang publik,” kata Khoirul.




