Kasus TPPU Febrie, Kejagung Masih Dalami Aset Rp476 Miliar

Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum membuka seluruh informasi mengenai penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kejagung menyebut masih terdapat sejumlah materi penyidikan yang sengaja belum disampaikan kepada publik. Pembatasan informasi tersebut dilakukan untuk menjaga proses pengumpulan alat bukti serta mencegah terbukanya strategi penyidik dalam mengusut perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya tetap berupaya memberikan informasi perkembangan perkara kepada masyarakat. Namun, keterbukaan tersebut memiliki batas ketika menyangkut materi yang dapat memengaruhi proses penyidikan.

“Kita sudah sangat terbuka. Namun demikian, ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Menurut Anang, penyidik hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah keterangan saksi serta menelusuri alat dan barang bukti yang dianggap memiliki kaitan dengan perkara. Karena proses tersebut masih berjalan, tidak semua informasi dapat dipublikasikan.

Salah satu bagian yang masih didalami adalah asal-usul dan kepemilikan sejumlah aset yang sebelumnya ditemukan dan disita penyidik Kortas Tipikor Polri. Barang-barang tersebut mencakup emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang.

Anang memastikan persoalan mengenai kepemilikan aset tersebut nantinya akan dibuka dalam proses hukum apabila perkara telah masuk ke tahap persidangan dan pembuktian.

Sebelumnya, penyidik Kortas Tipikor Polri menemukan sebuah brankas tersembunyi di balik dinding sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan tujuh koper yang berisi berbagai barang berharga. Direktur Penyidikan saat itu, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyebut barang yang ditemukan antara lain emas batangan, uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta uang rupiah.

Total emas yang diamankan disebut mencapai 74 kilogram. Selain itu, terdapat uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp100 juta.

Jika dikonversikan, keseluruhan barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp476 miliar. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga dari lokasi penemuan brankas.

Namun hingga kini, identitas pemilik rumah tempat brankas tersebut ditemukan belum disampaikan kepada publik.

Di tengah penelusuran aset tersebut, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disebut terjadi ketika Febrie masih menjalankan tugas sebagai jaksa dan menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU tersebut masih dalam proses pendalaman. Penyidik belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan modus yang digunakan.

Menurut Rudi, informasi mengenai rangkaian perkara dan strategi pembuktian belum seluruhnya dapat disampaikan karena proses penyidikan masih berlangsung.

Kejagung menegaskan pengungkapan lebih lengkap mengenai hubungan antara aset yang disita dengan perkara dugaan TPPU akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Dengan demikian, informasi mengenai kepemilikan emas puluhan kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar tersebut masih menjadi bagian dari proses penelusuran aparat penegak hukum. Publik masih harus menunggu hasil penyidikan untuk mengetahui secara pasti asal-usul aset, pihak yang terkait, serta bagaimana keterkaitannya dengan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

Tutup