Wanita di Ciamis Ditangkap Terkait Dugaan Hoaks Aksi Demo
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah polisi menduga DM menyebarkan informasi bohong mengenai rencana aksi demonstrasi besar yang disebut akan berlangsung pada Agustus 2026 melalui media sosial.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik melakukan patroli siber terhadap sejumlah aktivitas di platform media sosial. Dari pemantauan tersebut, polisi kemudian menemukan konten yang dinilai mengandung informasi yang diduga tidak sesuai fakta terkait rencana aksi unjuk rasa.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi juga belum menyimpulkan motif DM dalam membuat maupun menyebarkan konten yang dipersoalkan. Pemeriksaan terhadap tersangka dan penelusuran aktivitas digital masih dilakukan untuk mengungkap rangkaian perkara secara utuh.
DM diketahui menggunakan akun TikTok bernama @devimahadiva67 yang memiliki sekitar 33.400 pengikut. Melalui akun tersebut, DM diduga mengunggah sejumlah konten yang memuat berbagai narasi mengenai situasi politik dan aksi demonstrasi.
Salah satu unggahan yang menjadi perhatian penyidik menampilkan foto kerumunan massa. Dalam keterangannya, foto tersebut disertai narasi yang menyebut demonstran sedang bergerak menuju Gedung DPR/MPR RI untuk menyuarakan tuntutan pembubaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain itu, terdapat pula unggahan lain yang menampilkan foto aksi demonstrasi dan diklaim berkaitan dengan aksi pada 21 Juli 2026. Konten tersebut juga disertai ajakan kepada pengguna media sosial untuk mengikuti demonstrasi.
Polisi kini tengah memeriksa lebih lanjut sumber materi yang digunakan dalam unggahan tersebut, konteks penyebarannya, serta dampak yang ditimbulkan dari informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Selain mendalami dugaan perbuatan DM, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam produksi maupun penyebaran konten tersebut.
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial, terutama konten yang berkaitan dengan isu keamanan, demonstrasi, maupun situasi politik. Informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan keresahan apabila disebarluaskan secara masif.
Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Status dan dugaan tindak pidana yang dikenakan terhadap DM selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


