Batas Usia Nikah 19 Tahun Dinilai Masih Belum Efektif

Sumber : Pixabay

Penerapan batas usia minimal perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan dinilai belum sepenuhnya mampu menutup persoalan perkawinan di bawah umur. Celah dispensasi perkawinan di pengadilan agama masih menjadi tantangan dalam memastikan perlindungan anak berjalan sesuai tujuan perubahan regulasi.

Temuan tersebut menjadi bagian dari penelitian Sifa Mulyani Nurani yang dituangkan dalam disertasi berjudul “Batas Usia Perkawinan dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Perspektif Siyasah Tasyri’iyyah dan Maqasid Al-Syari’ah di Pengadilan dalam Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta”.

WhatsApp Image 2026 08 06 at 20.17.05 e1786194113799
Disertasi itu dipaparkan dalam promosi doktor yang berlangsung di Aula Selatan Gedung Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Kamis (6/8/2026).

Sifa menilai perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyamakan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak. Namun, keberadaan aturan tersebut belum otomatis menghilangkan praktik perkawinan di bawah usia melalui mekanisme dispensasi.

“Adanya amandemen Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menjadi menarik bagi saya untuk meneliti bagaimana penegakan hukumnya dan bagaimana pola penalaran hakim yang ada pada saat itu dan sekarang,” ujar Sifa.

Menurut Sifa, persoalan tersebut tidak tepat jika hanya dikaitkan dengan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Efektivitas regulasi juga dipengaruhi oleh bagaimana norma dirumuskan dan bagaimana aparat peradilan menerapkannya dalam memutus permohonan dispensasi.

“Kalau selama ini inefektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sering dilihat hanya karena budaya hukum masyarakat, penelitian ini menemukan bahwa persoalannya juga terdapat pada substansi norma dan sistem peradilan,” jelasnya.

Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai “alasan sangat mendesak” sebagai dasar pengajuan dispensasi perkawinan. Sifa menilai belum adanya parameter yang benar-benar terukur dan seragam berpotensi menimbulkan perbedaan dalam menafsirkan alasan tersebut.

Kondisi itu pada akhirnya dapat memengaruhi pola pertimbangan hakim dalam menangani perkara dispensasi. Karena itu, menurut Sifa, penguatan norma dan mekanisme peradilan diperlukan agar dispensasi tidak berubah menjadi celah yang justru melemahkan tujuan utama pembatasan usia perkawinan.

Anggota Tim Promotor, Prof. Dr. Hj. Siah Khosiyah, mengatakan penelitian tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan sebuah regulasi tidak cukup hanya dengan menghadirkan aturan tertulis. Efektivitasnya juga sangat ditentukan oleh proses penafsiran dan penerapan norma di lingkungan peradilan.

“Penelitian ini menelaah bagaimana norma tersebut dipahami sebagai proses dan ditafsirkan oleh aparatur peradilan dalam praktik,” kata Prof. Siah.

Dalam penelitian tersebut, batas minimal usia perkawinan 19 tahun dinilai dapat diterima dalam perspektif siyasah syariah. Namun, masih terdapat persoalan dalam implementasinya, terutama karena ketentuan mengenai alasan mendesak belum memiliki batasan yang cukup jelas serta belum disertai instrumen sanksi yang tegas.

Untuk menganalisis persoalan itu, Sifa menggabungkan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang mencakup substansi, struktur, dan budaya hukum dengan konsep maqasid al-syari’ah. Pendekatan tersebut digunakan untuk melihat sejauh mana pertimbangan hakim dalam perkara dispensasi telah mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Menurut Sifa, perspektif perlindungan anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap permohonan dispensasi. Keputusan tidak semestinya hanya melihat kondisi sesaat, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kehidupan anak.

“Kita harus memikirkan kemaslahatan jangka panjang anak, dari kesehatan, pendidikan, kematangan psikologis, keturunan, sampai kondisi sosial ekonominya,” tegasnya.

Dengan demikian, penelitian tersebut mendorong agar pembenahan tidak berhenti pada perubahan batas usia dalam undang-undang. Penguatan substansi aturan, konsistensi penalaran hakim, serta kejelasan parameter dispensasi dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan tujuan perlindungan anak benar-benar terwujud.

Promosi doktor tersebut turut diuji oleh sejumlah akademisi. Tim penguji terdiri atas Prof. Dr. H. Aden Rosadi selaku Ketua Sidang; Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas selaku Ketua Promotor; Prof. Dr. H. Ramdhani Wahyu Sururie dan Prof. Dr. Hj. Siah Khosiyah sebagai Anggota Promotor; Prof. Dr. H. Hasan Bisri sebagai Guru Besar; serta Prof. Dr. H. Ayi Yunus, Prof. Dr. H. Tajul Arifin, Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, dan Prof. Dr. Hj. Dede Kania sebagai Oponen Ahli.

Tutup