13 WNA Bali Ditangkap, Diduga Langgar Izin Tinggal hingga Prostitusi
Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) diamankan tim gabungan di sejumlah wilayah Kabupaten Badung, Bali. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dan terlibat dalam aktivitas prostitusi yang ditawarkan melalui platform digital.
Penindakan tersebut melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, serta Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan.
Informasi tersebut diperkuat dengan penelusuran aktivitas pada sejumlah aplikasi digital yang diduga digunakan sebagai sarana menawarkan jasa prostitusi komersial. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, termasuk metode penyamaran atau undercover, sebelum melakukan penindakan.
Operasi dilakukan secara serentak di tiga lokasi di Kabupaten Badung, yakni kawasan Umalas, Seminyak, dan Canggu. Dari 13 WNA yang diamankan, sebanyak 12 orang merupakan perempuan dan satu lainnya laki-laki.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan sejumlah jenis izin tinggal, mulai dari izin tinggal kunjungan hingga visa bagi pekerja jarak jauh atau remote worker.
Namun, petugas menduga izin tinggal tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Para WNA yang diamankan diduga menjalankan aktivitas komersial sebagai pekerja seks di Bali.
Dalam aktivitas tersebut, tarif yang ditawarkan disebut berkisar antara 800 hingga 1.100 dolar Australia untuk setiap transaksi.
Selain dugaan pelanggaran administrasi keimigrasian, petugas juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain, termasuk dugaan perbuatan cabul dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya,” ujar Novyandri.
Menurut Novyandri, para WNA tersebut dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun. Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, mengatakan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban di Bali.
Menurut dia, penindakan juga diperlukan untuk memastikan keberadaan WNA tetap menghormati hukum dan nilai sosial budaya yang berlaku di Bali.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” tegas Ramdhani.
Saat ini seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman percakapan digital dan uang tunai.
Penyidik selanjutnya akan mencocokkan keterangan para WNA dengan barang bukti yang diperoleh untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pidana di luar persoalan administrasi keimigrasian.



