Ratusan umat Katolik dari Paroki Aek Nabara menggelar aksi protes di kantor cabang Bank Negara Indonesia di Rantau Prapat, menyusul dugaan hilangnya dana kas gereja dan Credit Union (CU) yang ditaksir mencapai Rp28,5 miliar. Aksi tersebut mencerminkan meningkatnya tekanan publik terhadap pihak perbankan untuk memberikan kejelasan dan pertanggungjawaban.
Aksi massa berlangsung dengan membawa tuntutan transparansi serta pengembalian dana secara penuh. Umat menilai peristiwa ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengguncang kepercayaan terhadap sistem keamanan perbankan.
Dugaan penggelapan mengarah pada keterlibatan oknum internal bank. Kasus ini mulai terungkap setelah pihak gereja menemukan adanya penurunan saldo rekening secara signifikan dan tidak wajar dalam kurun waktu tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, total kerugian umat mencapai Rp28,5 miliar. Namun hingga saat ini, pihak bank disebut baru mengembalikan sekitar Rp7 miliar. Artinya, masih terdapat selisih sekitar Rp21,5 miliar yang belum jelas penyelesaiannya.
“Kami menyimpan dana di bank milik negara karena percaya pada keamanannya. Bagaimana mungkin dana sebesar itu bisa diambil oleh satu orang? Ini jelas menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan,” ujar salah satu perwakilan umat dalam aksi tersebut.
Sejumlah pertanyaan mendasar pun mencuat, terutama terkait efektivitas sistem pengendalian internal (internal control) di lingkungan perbankan. Dalam praktiknya, setiap aktivitas transaksi dan akses terhadap rekening nasabah seharusnya melalui prosedur berlapis guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
Secara hukum, tindakan karyawan bank yang dilakukan dalam kapasitas jabatan dan merugikan nasabah menjadi tanggung jawab institusi. Karena itu, massa mendesak agar pihak bank tidak hanya fokus pada proses investigasi internal, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian nasabah secara menyeluruh.
Tiga tuntutan utama disuarakan dalam aksi tersebut, yakni penjelasan terbuka mengenai celah sistem pengawasan yang memungkinkan terjadinya dugaan penggelapan, kepastian waktu pengembalian sisa dana Rp21,5 miliar, serta langkah hukum tegas terhadap oknum yang terlibat.
Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Jika tidak ditangani secara transparan dan akuntabel, dampaknya dapat meluas terhadap persepsi publik terhadap keamanan sistem keuangan.
Hingga kini, umat Paroki Aek Nabara menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut. Mereka menuntut agar hak-hak nasabah dipulihkan sepenuhnya serta adanya jaminan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.