Bareskrim Tutup Celah Hukum Penyalahgunaan N2O
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengambil langkah tegas dalam merespons maraknya penyalahgunaan gas dinitrogen monoksida (N2O) atau yang dikenal sebagai “gas tertawa” di Indonesia. Upaya ini dipimpin langsung oleh Eko Hadi Santoso sebagai bagian dari strategi memperkuat penegakan hukum terhadap zat yang dinilai berpotensi disalahgunakan.
Selain melakukan penindakan di lapangan, Bareskrim juga mendorong sejumlah lembaga terkait untuk memasukkan penyalahgunaan N2O ke dalam kerangka pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Langkah ini dinilai penting untuk menutup celah hukum, mengingat zat tersebut belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Narkotika.
Pendekatan tersebut mendapat dukungan dari Patriot Anti Narkoba (PATRON). Ketua Umum PATRON, Muannas Alaidid, menilai langkah aparat sebagai bentuk keseriusan dalam menghadapi ancaman narkoba jenis baru yang terus berkembang.
“Pendekatan hukum ini penting sebagai langkah preventif sekaligus represif agar penyalahgunaan zat seperti N2O tidak semakin meluas,” ujarnya.
PATRON juga mengungkap adanya indikasi peredaran ilegal N2O yang melibatkan berbagai pihak, termasuk dugaan keterkaitan dengan jaringan hiburan malam dan korporasi tertentu. Pola distribusi dinilai semakin terorganisir dan berpotensi meluas jika tidak segera ditindak secara tegas.
Dari sisi regulasi, penggunaan N2O sejatinya telah dibatasi melalui sejumlah aturan, di antaranya UU No. 17 Tahun 2023, PP No. 28 Tahun 2024, serta BPOM melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa gas tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan medis.
Secara medis, penyalahgunaan N2O tanpa pengawasan tenaga kesehatan memiliki risiko serius. Dampaknya meliputi gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, kerusakan sistem saraf, hingga potensi serangan jantung akibat kondisi hipoksia.
Muannas menegaskan, perang terhadap narkoba tidak boleh terbatas pada zat konvensional, tetapi juga harus mencakup zat-zat baru yang berpotensi disalahgunakan.
“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai, mulai dari distribusi hingga aliran dana ilegalnya,” katanya.




