Anggaran MBG Digugat, Guru dan Mahasiswa Sampaikan Keberatan di MK

Guru dan Mahasiswa sidang di MK.

Sejumlah guru dan mahasiswa menyampaikan keberatan mereka terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Senin (15/6/2026). Mereka menilai pengalokasian anggaran program tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru di sektor pendidikan.

Salah satu saksi pemohon, Iman Zanatul Haeri, mengatakan banyak guru merasa kesulitan menyampaikan keresahan mereka terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG. Menurutnya, para pendidik tidak memiliki ruang yang cukup untuk menyampaikan aspirasi maupun keberatan terhadap kebijakan tersebut.

Iman, yang juga merupakan guru sejarah di Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah dan pengurus Perhimpunan Pendidikan dan Guru, mengungkapkan bahwa tidak sedikit rekan seprofesinya yang memilih tidak hadir di persidangan karena khawatir menghadapi tekanan maupun intimidasi.

“Langkah konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi ini menjadi jalan terakhir yang dapat kami tempuh,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia menilai para guru saat ini berada dalam posisi yang sulit karena tidak mengetahui kepada siapa mereka harus menyampaikan keluhan terkait dampak kebijakan tersebut.

Dalam persidangan, Iman juga memaparkan hasil survei yang melibatkan 239 guru, baik guru honorer maupun PPPK paruh waktu. Hasil survei itu menunjukkan adanya sejumlah persoalan yang muncul setelah implementasi Program MBG.

Beberapa dampak yang disampaikan antara lain bertambahnya beban kerja guru, berkurangnya waktu mengajar karena harus membantu pengawasan distribusi makanan, keterlambatan pembayaran honor dan tunjangan, hingga menyusutnya peluang pengangkatan guru menjadi PPPK.

Ia juga mengungkapkan adanya laporan mengenai guru PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji sejak dilantik pada akhir 2025. Bahkan, menurutnya, terdapat guru yang justru memperoleh penghasilan lebih rendah dibanding saat masih berstatus honorer.

Iman mencontohkan adanya guru PPPK di Kabupaten Cianjur yang disebut hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan. Sementara di Sumedang, terdapat guru yang menerima penghasilan sekitar Rp50 ribu setelah dipotong iuran BPJS.

“Beberapa guru PPPK dan honorer justru mengalami penurunan kesejahteraan setelah adanya kebijakan ini,” katanya.

Selain dari kalangan guru, kritik juga datang dari mahasiswa. Saksi lainnya, Muhammad Zidan Ramdani, menilai pengalokasian anggaran untuk MBG berpotensi memengaruhi sektor pendidikan tinggi.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan perguruan tinggi negeri masih membutuhkan dukungan anggaran yang besar untuk pengembangan fasilitas pendidikan, beasiswa, peningkatan kualitas dosen, serta kegiatan riset.

Menurut Zidan, berbagai persoalan di dunia pendidikan tinggi masih belum sepenuhnya terselesaikan. Karena itu, pergeseran atau pengurangan anggaran pendidikan dinilai berisiko memperparah persoalan yang sudah ada.

“Apabila anggaran pendidikan berkurang, dampaknya akan langsung dirasakan oleh mahasiswa dan kualitas layanan pendidikan,” ujarnya.

Sidang tersebut merupakan bagian dari perkara pengujian Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026, yakni Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026, yang mempermasalahkan penempatan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dalam pos anggaran pendidikan.

Berita Lainnya

Tutup