BNI Komit Kembalikan Dana CU Aek Nabara Rp28 Miliar

BNI

PT Bank Negara Indonesia menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantau Prapat, seiring perkembangan hasil penyidikan aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan dana nasabah.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai dana yang diduga digelapkan dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar. Angka ini menjadi acuan utama dalam proses penyelesaian yang tengah disiapkan oleh pihak bank.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa perseroan memahami kekhawatiran serta dampak yang dirasakan para anggota CU yang terdampak kasus ini.

“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Skema ini dirancang sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian yang transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Menurut Munadi, sejak awal BNI telah mengambil langkah aktif dalam menangani kasus ini, termasuk melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta menjalankan proses verifikasi secara menyeluruh terhadap data dan transaksi terkait.

“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegasnya.

Tutup