Razman Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Razman

Pengacara Razman Arif Nasution resmi menjalani hukuman penjara selama 18 bulan setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman telah diterima sebagai warga binaan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.

“Benar telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” ujar Syarpani, Jumat (26/6/2026).

Menurut Syarpani, proses penerimaan Razman berlangsung sesuai prosedur yang berlaku bagi setiap narapidana yang masuk ke Lapas Cipinang.

Setelah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan awal, Razman kemudian ditempatkan sebagai warga binaan untuk menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan.

Eksekusi tersebut menjadi akhir dari rangkaian proses hukum yang telah berjalan sejak perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea diproses hingga tingkat kasasi.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan kepada Razman sehingga putusan tersebut wajib dilaksanakan oleh jaksa selaku eksekutor.

Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, Razman kini resmi menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Selama menjalani pidana, Razman akan mengikuti seluruh ketentuan dan pembinaan yang berlaku bagi warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tutup