Dinas Pertanian Bekasi: Peternakan Ayam Milik BUMDes Pasirgombong Berpotensi Flu Burung

Peternakan ayam milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara.

Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi mengingatkan potensi penyebaran penyakit flu burung (avian influenza/AI) dari peternakan ayam milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, yang berdiri di tengah kawasan permukiman warga. Selain melanggar ketentuan jarak, keberadaan kandang dinilai meningkatkan risiko penularan penyakit dari unggas ke lingkungan sekitar.

Petugas Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Rizki Widi Pradono, mengatakan virus flu burung merupakan penyakit yang dapat menyerang berbagai jenis unggas dan berpotensi menyebar melalui udara apabila pengelolaan peternakan tidak memenuhi standar.

“Dalam kasus ini, selain menimbulkan bau, yang lebih berbahaya adalah potensi penularan virus AI atau flu burung. Penyakit ini bisa menyerang unggas dan penyebarannya bukan hanya secara endemis, tetapi juga dapat terbawa melalui udara,” kata Rizki, Jumat (26/6/2026).

Menurut Rizki, pihaknya telah menerima laporan masyarakat sejak awal Mei 2026. Hasil inspeksi menemukan sejumlah pelanggaran, terutama lokasi kandang yang berada sangat dekat dengan rumah warga dan sekolah.

Ia menegaskan, aturan mewajibkan kandang ayam berjarak minimal 200 meter dari kawasan permukiman. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan jarak kandang dengan rumah warga hanya berkisar beberapa meter.

“Dari sisi teknis peternakan, soal jarak ini harga mati. Di kanan kandang langsung berdampingan dengan rumah, di belakang juga ada permukiman, bahkan di depannya terdapat sekolah dengan jarak kurang dari 100 meter,” ujarnya.

Selain persoalan lokasi, Dinas Pertanian juga menemukan peternakan tersebut belum memiliki sejumlah perizinan wajib, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai bukti pemenuhan standar higiene, sanitasi, dan keamanan produk hewan.

Rizki menjelaskan, pengelolaan limbah kandang yang berada di tengah permukiman memperbesar dampak yang dirasakan warga.

“Pembersihan kotoran memang dilakukan sekitar dua minggu sekali dan itu masih bisa diterapkan di lokasi yang sesuai. Tetapi karena kandang berada di tengah permukiman, dampaknya menjadi sangat terasa dan potensi penyebaran penyakit juga meningkat,” katanya.

Tak hanya dinilai membahayakan lingkungan, peternakan tersebut juga disebut belum memberikan manfaat secara ekonomi. Selama enam bulan beroperasi, sekitar 1.000 ekor ayam petelur yang dipelihara belum menghasilkan telur.

Padahal, secara teknis ayam petelur mulai memasuki masa produksi pada usia 18 hingga 24 minggu, dengan tingkat produktivitas yang dapat mencapai 90 persen saat berumur sekitar 30 minggu.

“Seharusnya ayam pada usia tersebut sudah berproduksi. Informasi dari pengelola, ayam mengalami stres karena berbagai faktor, termasuk pakan, sehingga belum bertelur,” jelas Rizki.

Melihat berbagai temuan tersebut, Dinas Pertanian menilai peternakan perlu segera direlokasi atau dialihkan menjadi jenis usaha lain yang lebih sesuai dengan kondisi lingkungan.

“Kalau tetap ingin usaha peternakan, sebaiknya direlokasi ke lokasi yang memenuhi ketentuan. Jika dialihkan ke usaha lain, seperti budidaya ikan, juga harus dipastikan tidak menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak ke lokasi peternakan bersama sejumlah dinas terkait menyusul banyaknya keluhan masyarakat.

Kuasa hukum warga, Fahmi Muhamad, menyebut hasil inspeksi menemukan peternakan belum mengantongi izin lingkungan maupun Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) serta melanggar ketentuan jarak kandang dengan permukiman.

“Kami menemukan fakta bahwa peternakan tersebut tidak berizin, tidak memiliki SPPL, dan lokasinya tidak sesuai ketentuan karena hanya berjarak sekitar lima hingga 35 meter dari rumah warga. Kondisi ini membahayakan keselamatan masyarakat sehingga kami meminta aktivitas peternakan segera direlokasi,” tegas Fahmi.

Tutup