GMNI Kabupaten Bekasi Desak Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Dinas

Ilustrasi mobil dinas.

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Bekasi mendesak kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan selidiki dugaan korupsi pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Desakan ini tidak hanya menyasar transparansi anggaran, tetapi juga integritas tata kelola pemerintahan daerah.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi, Mustakim, menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas harus mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Menurutnya, kendaraan dinas hanya boleh diadakan berdasarkan kebutuhan jabatan untuk menunjang pelayanan publik. Ketentuan ini juga diperkuat dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 junto PP Nomor 28 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa aset daerah harus digunakan sesuai fungsi pemerintahan.

Selain itu, GMNI juga menyoroti dugaan praktik ijon proyek atau pemberian fee sebelum pekerjaan dilaksanakan. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pemerintahan bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mustakim menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus proses hukum. Jika terbukti, pelaku tetap harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan biarkan uang rakyat dijadikan bancakan elite birokrasi. Kabupaten Bekasi membutuhkan pejabat yang bekerja untuk rakyat, bukan untuk memperkaya diri,” tegasnya saat ditemui aksi GMNI di Kompleks Plaza Pemkab Bekasi.

Tuntutan Lengkap DPC GMNI Kabupaten Bekasi

DPC GMNI Kabupaten Bekasi menyampaikan sejumlah tuntutan yang lebih rinci dan tegas kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, di antaranya:

  1. Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera membuka penyelidikan terbuka atas dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan kendaraan dinas.
  2. Meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti laporan DPC GMNI terkait dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor.
  3. Melakukan audit investigatif total terhadap seluruh kendaraan dinas, mencakup jumlah unit, merek, tahun pembelian, harga, lokasi, pengguna, hingga kondisi fisik.
  4. Memeriksa dan memanggil seluruh pejabat yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan, pencatatan aset, dan distribusi kendaraan.
  5. Menyita kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau dikuasai pihak yang tidak berhak.
  6. Mencopot pejabat yang lalai, menutupi data, atau terlibat dalam penyimpangan.
  7. Mendesak Plt Bupati Bekasi memberikan sanksi tegas dan mencopot Kepala OPD atau ASN yang terbukti menerima aliran dana suap atau ijon proyek.
  8. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri aliran dana ijon proyek serta menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka.
  9. Menuntut Plt Bupati Bekasi, Kepala OPD, dan pihak legislatif yang terlibat untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa maupun media sosial.
Tutup