OJK Ungkap Utang Pinjol Tembus Rp105,63 Triliun
Meningkatnya penggunaan layanan pinjaman daring mulai dibarengi dengan naiknya risiko kredit bermasalah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat risiko kredit macet industri pinjaman daring atau pindar mencapai 4,32 persen pada Juli 2026.
Angka tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 4,26 persen. Kenaikan risiko kredit terjadi ketika nilai pembiayaan pinjaman daring juga terus mengalami pertumbuhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan outstanding pembiayaan pindar pada Juli 2026 mencapai Rp105,63 triliun.
Nilai tersebut tumbuh 24,76 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).
“Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh 24,76% year-on-year dengan nominal sebesar Rp105,63 triliun,” kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus secara daring, Senin (7/9/2026).
Besarnya outstanding tersebut menunjukkan pinjaman melalui platform digital masih menjadi salah satu pilihan pembiayaan masyarakat. Pindar sendiri merupakan layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman melalui sistem elektronik.
Namun, pertumbuhan pembiayaan yang cukup tinggi tersebut juga perlu diikuti dengan pengendalian risiko. OJK mencatat TWP90 atau tingkat wanprestasi pembayaran lebih dari 90 hari berada di level 4,32 persen pada Juli.
“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,32%,” ujar Agusman.
Indikator TWP90 digunakan untuk melihat tingkat keterlambatan atau kegagalan pembayaran pinjaman dalam industri pindar. Kenaikan indikator tersebut menjadi perhatian karena terjadi bersamaan dengan meningkatnya outstanding pembiayaan.
Selain industri pindar, pertumbuhan juga terlihat pada sektor pergadaian. OJK mencatat pembiayaan pergadaian mencapai Rp160,78 triliun hingga Juli 2026, atau meningkat 50,73 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Produk gadai masih mendominasi penyaluran pembiayaan tersebut. Nilainya mencapai Rp136,39 triliun atau sekitar 84,83 persen dari total pembiayaan pergadaian.
Di sisi lain, OJK juga memperluas cakupan industri pergadaian nasional. Dua perusahaan, yakni PT Pusat Gadai Indonesia dan PT Raja Gadai Indonesia, memperoleh persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional.
Dengan tambahan dua perusahaan tersebut, kini terdapat lima perusahaan pergadaian yang telah memiliki cakupan wilayah usaha nasional.
Pertumbuhan pada industri pindar dan pergadaian menunjukkan semakin beragamnya pilihan pembiayaan yang tersedia bagi masyarakat. Meski demikian, peningkatan akses terhadap pinjaman juga perlu dibarengi kemampuan masyarakat dalam mengelola kewajiban pembayaran.
Terlebih, data OJK menunjukkan outstanding pinjaman daring telah mencapai Rp105,63 triliun, sementara tingkat risiko kredit macet naik menjadi 4,32 persen pada Juli 2026.



