Limbah Jababeka Bermasalah Sejak 2020, DPR Jadwalkan Sidak ke Kawasan

Ilustrasi pembuangan limbah. Foto: BETA

Rencana Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi mendadak ke Kawasan Industri Jababeka, Kabupaten Bekasi, mendapat dukungan dari kuasa hukum PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP), Markus Nababan. Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan kondisi pengelolaan limbah dan jaringan perpipaan yang selama ini menjadi persoalan.

Langkah tersebut muncul setelah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memaparkan sejumlah hasil verifikasi terhadap Kawasan Industri Jababeka Tahap 2 dalam rapat Komisi XII DPR, Senin (7/9/2026).

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah perbedaan hasil pengujian kualitas limbah. Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan PT Media Lab, kadar Chemical Oxygen Demand (COD) tercatat 810 miligram per liter (mg/L).

Angka tersebut berada jauh di atas baku mutu sebesar 100 mg/L. Parameter Biological Oxygen Demand (BOD) juga tercatat 289 mg/L, sementara batas yang ditetapkan sebesar 20 mg/L.

Persoalan kemudian muncul setelah PT Media Lab menerbitkan surat revisi sekitar satu pekan berselang. Hasil terbaru mencatat kadar COD sebesar 63 mg/L dan BOD 19 mg/L.

Dengan angka tersebut, kadar kedua parameter justru berada di bawah ambang baku mutu.

Perubahan hasil dalam rentang waktu singkat itu dipertanyakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR bersama KLH/BPLH.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyebut perubahan hasil tersebut tidak lazim berdasarkan pengalaman verifikasi lapangan yang dilakukan pihaknya.

“Perubahan hasil pengujian dalam waktu singkat tersebut tidak lazim berdasarkan pengalaman pihaknya melakukan verifikasi lapangan,” kata Rizal.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi kemudian meminta persoalan tersebut ditelusuri secara menyeluruh. Ia menilai hasil pengujian laboratorium harus memiliki dasar ilmiah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bambang juga menyatakan persoalan itu berpotensi dibawa ke aparat penegak hukum apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya unsur pelanggaran.

Kondisi Pipa Jababeka Turut Disorot

Di luar persoalan hasil laboratorium, KLH/BPLH juga menemukan masalah pada jaringan perpipaan pembuangan limbah di kawasan tersebut.

Rizal mengungkapkan jaringan pipa yang diperiksa telah berusia sekitar 36 tahun. Jaringan tersebut diduga tidak memperoleh pemeliharaan rutin selama tiga tahun terakhir sejak 2023.

Padahal, SOP internal disebut mengatur pemeriksaan dan pemeliharaan pipa setiap bulan, terutama pada titik yang dianggap rawan mengalami gangguan.

Tidak adanya perawatan secara rutin dinilai dapat memperbesar risiko kerusakan, kebocoran, hingga munculnya persoalan pencemaran lingkungan.

Temuan lain juga disampaikan KLH/BPLH. Sejumlah tenant di Kawasan Industri Jababeka Tahap 2 disebut belum tercakup dalam dokumen atau persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Selain itu, Jababeka Infrastruktur disebut belum mempunyai Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah kawasan. Persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Markus: Pemeriksaan Lapangan Penting

Kuasa hukum PT MAP, Markus Nababan, menyambut rencana Komisi XII DPR untuk melihat langsung kondisi kawasan. Menurutnya, pemeriksaan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperjelas berbagai persoalan yang selama ini muncul.

“Kami mengapresiasi langkah Komisi XII yang akan turun langsung ke lapangan. Pemeriksaan secara langsung penting agar persoalan yang selama ini dipersoalkan dapat dilihat berdasarkan kondisi sebenarnya,” ujar Markus.

Markus mengatakan, persoalan jaringan pipa yang disebut melintasi lahan milik PT MAP bukan perkara yang baru muncul. Menurut dia, masalah tersebut telah dipersoalkan sejak 2020.

Ia berharap pemeriksaan yang melibatkan DPR dan KLH/BPLH tidak hanya melihat persoalan secara administratif, tetapi juga menelusuri kondisi jaringan pipa dan sistem pengelolaan limbah di lapangan.

“Persoalan pipa ini sudah kami persoalkan sejak 2020. Karena itu, kami berharap pemeriksaan kali ini bisa memberikan gambaran yang utuh dan menjadi jalan untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini belum tuntas,” kata Markus.

Markus juga menilai dugaan perubahan hasil pengujian laboratorium perlu mendapat perhatian apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses pemeriksaannya.

Menurut dia, pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengujian dapat dimintai penjelasan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan indikasi pelanggaran.

“Kami mendukung apabila PT Media Lab maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini diperiksa lebih lanjut, sepanjang memang ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran,” ujarnya.

Pimpinan Jababeka Kembali Tidak Hadir

Persoalan lain mencuat dalam rapat Komisi XII setelah Direktur Utama PT Jababeka Tbk, Setyono Djuandi Darmono, kembali tidak hadir memenuhi panggilan DPR.

Perusahaan mengirim Direktur Utama Jababeka Infrastruktur, Didik Purbadi, sebagai perwakilan.

Namun, kehadiran tersebut tidak diterima oleh Bambang Haryadi. Wakil Ketua Komisi XII itu meminta Didik meninggalkan ruang rapat karena menilai pimpinan PT Jababeka Tbk telah dua kali tidak memenuhi panggilan.

Rapat kemudian diteruskan tanpa kehadiran perwakilan PT Jababeka Tbk. DPR tetap meminta keterangan dari pihak lain, termasuk Direktur Utama PT MAP dan jajaran KLH/BPLH.

Komisi XII selanjutnya berencana mendatangi langsung kawasan industri tersebut. Sidak akan menjadi bagian dari upaya DPR untuk memverifikasi temuan KLH/BPLH, mulai dari kondisi jaringan pipa, pengelolaan lingkungan, hingga perubahan hasil pengujian kualitas limbah.

Tutup