DPR Tutup Masa Sidang, 20 UU Disahkan
DPR RI menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dengan catatan penyelesaian 20 rancangan undang-undang (RUU) yang telah disahkan menjadi undang-undang. Di saat yang sama, masih terdapat 13 RUU yang proses pembahasannya belum selesai dan akan dilanjutkan pada masa persidangan berikutnya.
Penutupan masa sidang dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat tersebut dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam pidato itu, DPR turut menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Isu yang disampaikan mencakup kerentanan sosial, penyaluran bantuan sosial, penanganan bencana alam, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
DPR menekankan perlunya penanganan bencana dan karhutla secara terpadu. Pemerintah juga didorong memastikan bantuan sosial disalurkan berdasarkan data dan kondisi masyarakat yang membutuhkan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan penerima.
“Ukuran keberhasilan kebijakan negara adalah ketika setiap rakyat membutuhkan perlindungan, maka rakyat benar-benar merasakan kehadiran negara,” kata Dasco saat membacakan pidato Puan.
20 RUU Disahkan Menjadi UU
Dalam bidang legislasi, DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan 20 RUU hingga menjadi undang-undang selama masa persidangan tersebut.
Beberapa produk legislasi yang disebut telah disahkan di antaranya UU Pengaturan Reformasi Agraria, UU Perlindungan Ketenagakerjaan, dan UU Satu Data Indonesia.
DPR menyatakan berbagai undang-undang tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan landasan bagi perlindungan masyarakat, keadilan sosial, dan peningkatan kesejahteraan.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR juga telah mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang. Sementara itu, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah disetujui sebagai RUU usul DPR untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah.
13 RUU Masih Dibahas
Di tengah capaian tersebut, agenda legislasi DPR masih menyisakan pekerjaan yang harus diteruskan. Sebanyak 13 RUU masih berada pada tahap pembicaraan tingkat I.
Pembahasan terhadap RUU tersebut akan dilanjutkan pada masa persidangan berikutnya sesuai dengan agenda legislasi yang telah ditetapkan DPR.
DPR menyatakan agenda prioritas legislasi disusun untuk menjaga agar pembentukan undang-undang tetap berkaitan dengan kebutuhan hukum nasional serta aspirasi masyarakat.
Usai rapat paripurna penutupan masa sidang, anggota DPR memasuki masa reses mulai 9 Oktober hingga 9 November 2026.
Selama masa reses, anggota DPR akan kembali ke daerah pemilihan masing-masing untuk menjalankan fungsi penyerapan aspirasi masyarakat.
Setelah masa reses berakhir, DPR akan kembali memasuki masa persidangan dan melanjutkan agenda legislasi, termasuk pembahasan terhadap 13 RUU yang masih berada pada tahap pembicaraan tingkat I.



