Threads Belum Lapor, Komdigi Tegur Meta
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti pelaksanaan perlindungan anak pada sejumlah platform digital. Salah satu yang mendapat perhatian adalah Meta, khususnya Threads, yang disebut belum melaporkan langkah penonaktifan akun pengguna anak kepada pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan perkembangan tersebut dalam Konferensi Pers Update Implementasi PP Tunas di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Menurut Meutya, sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyampaikan laporan mengenai penerapan kebijakan perlindungan anak. Pemerintah kemudian mengevaluasi langkah yang dilakukan masing-masing platform, termasuk dari sisi jumlah akun anak yang dinonaktifkan maupun perubahan fitur keamanan.
Untuk Meta, laporan yang diterima Komdigi mencatat sekitar 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook milik pengguna berusia di bawah 16 tahun telah diblokir.
Selain pemblokiran, Meta juga disebut telah mengalihkan sekitar 22,5 juta akun anak ke fitur Teen Account yang tersedia pada Instagram dan Facebook.
Namun, angka tersebut belum menjadi satu-satunya ukuran bagi pemerintah dalam menilai kepatuhan platform terhadap kebijakan perlindungan anak.
Komdigi masih menilai terdapat sejumlah aspek pada Teen Account yang perlu diperbaiki. Salah satunya adalah kemungkinan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal melalui fitur komunikasi yang tersedia di platform.
“Teen Account masih memiliki fitur komunikasi dengan orang yang tidak dikenal. Itulah alasan mereka tak bisa dikategorikan sebagai platform risiko rendah,” kata Meutya.
Selain risiko komunikasi dengan orang asing, pemerintah turut memperhatikan sejumlah aspek lain, mulai dari paparan konten, keamanan pengguna, risiko kecanduan atau adiksi, perlindungan konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, hingga kesehatan mental anak.
Karena itu, Komdigi menegaskan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya diukur dari banyaknya akun yang berhasil dinonaktifkan. Perubahan desain dan fitur platform agar lebih aman bagi pengguna anak juga menjadi bagian dari evaluasi pemerintah.
Di tengah evaluasi tersebut, perhatian Komdigi juga tertuju pada Threads, platform yang berada di bawah naungan Meta. Pemerintah menyebut Threads hingga kini belum menyampaikan laporan mengenai langkah yang telah dilakukan terhadap akun pengguna anak.
“Kembali kepada Meta tadi, kami juga ingin menyampaikan bahwa ada satu yang sampai sekarang belum melaporkan mengenai langkah-langkah terhadap penonaktifan akun yaitu akun Threads,” ujar Meutya.
Komdigi pun meminta Meta segera memenuhi kewajibannya terkait perlindungan anak, termasuk memberikan laporan mengenai langkah yang telah diterapkan di Threads.
“Karena itu, kami meminta Meta untuk segera menunjukkan komitmen pemenuhan kewajiban terkhusus mengenai platform Threads,” tegasnya.
Sementara itu, TikTok disebut telah melaporkan perkembangan penerapan kebijakan perlindungan anak. Jumlah akun yang dinonaktifkan platform tersebut dilaporkan meningkat dari sebelumnya lebih dari 4 juta menjadi sekitar 9 juta akun.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa implementasi perlindungan anak pada platform digital masih menjadi proses yang terus dievaluasi pemerintah. Bagi Komdigi, kepatuhan tidak hanya berkaitan dengan penonaktifan akun pengguna di bawah umur, tetapi juga bagaimana platform mengurangi berbagai risiko yang dapat muncul dari fitur dan interaksi digital anak.




