Pramono Ungkap Rumah 3×4 Meter Dihuni 15 Orang
Kepadatan permukiman di tengah Jakarta masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satu gambaran ekstrem terlihat di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, ketika sebuah rumah berukuran 3×4 meter disebut dihuni hingga 15 orang.
Kondisi tersebut diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri Peluncuran Konsep Desain Transformasi Blok M Fase Ultimate di Hall Blok M Hub, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Pramono mengatakan keterbatasan ruang membuat para penghuni harus menyesuaikan aktivitas sehari-hari, termasuk waktu beristirahat. Dalam satu rumah, penghuni bahkan disebut tidur secara bergantian hingga tiga shift.
“Bahkan ada beberapa hunian, satu rumah 3×4 yang menghuni sampai dengan 15 orang dan tidurnya 3 shift,” kata Pramono.
Menurut Pramono, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang akan diperhatikan Pemprov DKI dalam rencana penataan kawasan permukiman padat di Tanah Abang.
Sejumlah wilayah menjadi perhatian, antara lain Kebon Kacang, Kebon Melati, dan Kampung Bali. Penataan dinilai penting mengingat kawasan tersebut berada di tengah Jakarta dan berdekatan dengan pusat pemerintahan serta berbagai aktivitas masyarakat.
Pemprov DKI, kata Pramono, akan menggunakan sejumlah sumber pendanaan untuk mendukung pembenahan kawasan. Selain mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemerintah juga berencana memanfaatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), serta sumber pendanaan lain yang disebut berkaitan dengan SLF dan KLB.
Pelaksanaan pembenahan nantinya melibatkan sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Sosial DKI Jakarta.
“Maka anggaran yang akan dilakukan adalah yang pertama tentunya dari APBD. Yang kedua kita akan menggunakan dana-dana dari CSR dan juga SLF, KLB, untuk melakukan pembangunan di tempat itu,” ujar Pramono.
Namun, penataan tersebut dipastikan tidak diarahkan untuk menggusur warga yang selama ini tinggal di kawasan tersebut. Pemerintah akan mencari pendekatan yang memungkinkan lingkungan diperbaiki tanpa menghilangkan keberadaan bangunan maupun fasilitas yang masih dibutuhkan masyarakat.
“Intinya adalah kami melakukan pembenahan tidak menggusur karena di atas sungai itu kebetulan ada rumah-rumah ibadah seperti masjid, musola, dan sebagainya,” kata Pramono.
Pramono mengatakan pembenahan akan disesuaikan dengan kondisi kawasan serta perkembangan teknologi. Pemerintah berharap penataan dapat membuat lingkungan permukiman menjadi lebih rapi dan tertata tanpa mengabaikan keberadaan masyarakat yang telah bermukim di sana.
“Tentunya akan kami tata menjadi lebih rapi dengan perkembangan teknologi sekarang mudah-mudahan nanti tempat itu menjadi tempat yang tertata dengan baik,” sambungnya.
Kepadatan hunian di Tanah Abang juga menjadi persoalan dari sisi kelayakan tempat tinggal. Dalam Buku Saku Rumah Layak Huni yang diterbitkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), kecukupan luas bangunan menjadi salah satu unsur yang harus diperhatikan selain keselamatan bangunan dan kesehatan penghuni.
Kebutuhan luas tempat tinggal berkaitan dengan ruang gerak, sirkulasi udara hingga ruang untuk menjalankan aktivitas dasar penghuni.
Sementara itu, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat mencantumkan kebutuhan luas minimum hunian sebesar 7,2 meter persegi per orang. Adapun luas 9 meter persegi per orang disebut sebagai standar ideal dengan asumsi tinggi rata-rata langit-langit 2,8 meter.
Dengan ukuran hanya 12 meter persegi, rumah 3×4 meter secara hitungan luas minimum hanya setara kebutuhan sekitar satu orang. Jika dihuni 15 orang, luas bangunan yang dibutuhkan berdasarkan standar minimum tersebut mencapai sekitar 108 meter persegi.
Gambaran tersebut menunjukkan betapa tingginya tingkat kepadatan hunian yang masih terdapat di sejumlah titik Tanah Abang. Bagi Pemprov DKI, kondisi itu kini menjadi bagian dari persoalan kawasan yang harus ditangani melalui penataan, dengan pendekatan yang tidak sekadar berorientasi pada perubahan fisik, tetapi juga mempertahankan keberadaan masyarakat yang telah lama tinggal di sana.



