Pembalut Wanita Kena Pajak, Ini Penjelasan Aturannya
Perbincangan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembalut wanita kembali mengangkat persoalan keadilan perpajakan di Indonesia. Produk yang menjadi kebutuhan rutin perempuan tersebut masih dikenai pajak berdasarkan ketentuan umum, berbeda dengan sejumlah barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Isu ini kembali ramai setelah sebuah unggahan di media sosial Instagram yang beredar pada Rabu (28/10/2026) menyindir kontribusi masyarakat kepada negara dengan menyoroti pajak atas pembalut. Perbincangan tersebut kemudian meluas pada pertanyaan mengenai perlakuan pajak terhadap produk sanitasi menstruasi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan biologis perempuan.
Bagi sebagian masyarakat, persoalan ini bukan hanya menyangkut besaran pajak, tetapi juga keterjangkauan produk yang harus dibeli secara berkala. Pengeluaran untuk pembalut menjadi bagian dari kebutuhan rutin yang perlu diperhitungkan bersama biaya pangan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan.
Dalam diskursus internasional, pengenaan pajak terhadap produk menstruasi dikenal sebagai tampon tax atau period tax. Istilah tersebut merujuk pada kebijakan perpajakan atas produk sanitasi menstruasi, sedangkan kesulitan memperoleh produk menstruasi yang layak dikenal sebagai period poverty atau kemiskinan menstruasi.
Bagaimana Status Pajak Pembalut di Indonesia?
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), produk sanitasi menstruasi mencakup pembalut kain, pads, tampon, dan menstrual cup. Produk-produk tersebut termasuk barang kena pajak (BKP) berdasarkan ketentuan umum perpajakan karena tidak tercantum dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan peraturan terkait.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Secara umum, penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean dikenai PPN, kecuali barang atau transaksi tertentu mendapat pengecualian maupun fasilitas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, status pembalut sebagai kebutuhan rutin tidak secara otomatis membuatnya bebas pajak. Perlakuan perpajakan suatu produk ditentukan berdasarkan klasifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu regulasi yang mengatur fasilitas pembebasan PPN adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas impor dan/atau penyerahan barang serta jasa tertentu.
Dalam regulasi tersebut, fasilitas pembebasan diberikan kepada kelompok barang dan jasa yang memenuhi kriteria khusus. Namun, produk sanitasi menstruasi tidak termasuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas pembebasan berdasarkan ketentuan tersebut.
Tarif PPN 12 Persen Tidak Selalu Berarti Beban Pajak Naik
Selain status barang kena pajak, mekanisme penghitungan PPN juga menjadi bagian penting untuk dipahami masyarakat.
Sejak 1 Januari 2025, tarif PPN umum ditetapkan sebesar 12 persen. Ketentuan penghitungan untuk barang dan jasa tertentu selanjutnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Dalam skema tersebut, barang kena pajak yang tergolong mewah dikenai PPN dengan tarif 12 persen menggunakan dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan. Sementara itu, barang kena pajak nonmewah pada umumnya menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Melalui mekanisme tersebut, tarif efektif PPN untuk barang nonmewah pada umumnya setara dengan 11 persen dari harga jual. Karena itu, pencantuman tarif nominal 12 persen tidak berarti seluruh barang di pasaran otomatis mengalami kenaikan beban pajak menjadi 12 persen.
Penghitungan tetap bergantung pada klasifikasi barang, dasar pengenaan pajak, dan ketentuan khusus yang berlaku. Dalam konteks pembalut, pembahasan mengenai pajak perlu membedakan tarif umum dari mekanisme penghitungan yang diterapkan terhadap barang nonmewah.
Barang Kebutuhan Pokok yang Dibebaskan dari PPN
Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk sejumlah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat luas. Kebijakan ini menjadi bagian dari pengaturan perpajakan terhadap komoditas tertentu.
Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022, kelompok barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas tersebut mencakup sejumlah komoditas pangan, antara lain:
- Beras dan gabah.
- Jagung.
- Sagu.
- Kedelai.
- Garam, baik beryodium maupun tidak.
- Daging yang memenuhi kriteria ketentuan.
- Telur yang memenuhi kriteria ketentuan.
- Susu sesuai persyaratan yang ditetapkan.
- Buah-buahan.
- Sayur-sayuran.
Selain barang kebutuhan pokok, peraturan tersebut juga mengatur fasilitas untuk jenis jasa tertentu, termasuk layanan kesehatan medis dan pendidikan yang memenuhi persyaratan.
Meski demikian, fasilitas pembebasan tidak otomatis berlaku untuk seluruh barang yang dianggap penting bagi masyarakat. Setiap komoditas harus memenuhi klasifikasi dan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan.
Karena itu, status pembalut tidak dapat disamakan secara langsung dengan beras, telur, atau susu. Perbedaan perlakuan pajak tersebut mengikuti pengaturan hukum atas masing-masing kelompok barang.
Tampon Tax Berbeda dengan Pink Tax
Perdebatan mengenai pajak pembalut juga perlu dibedakan dari fenomena yang dikenal sebagai pink tax. Kedua istilah tersebut kerap muncul dalam diskusi mengenai pengeluaran perempuan, tetapi memiliki pengertian berbeda.
Tampon tax merujuk pada pengenaan pajak oleh negara terhadap produk sanitasi menstruasi. Persoalan ini berkaitan dengan kebijakan fiskal dan regulasi perpajakan yang dapat dievaluasi pemerintah.
Sementara itu, pink tax merupakan istilah untuk menggambarkan fenomena perbedaan harga produk atau jasa akibat segmentasi pasar berdasarkan gender. Fenomena tersebut bukan merupakan pajak resmi yang dipungut pemerintah.
Contohnya dapat ditemukan pada sejumlah produk perawatan diri, alat cukur, pakaian, hingga jasa salon yang dipasarkan khusus untuk perempuan dengan harga lebih tinggi dibandingkan produk sejenis untuk laki-laki atau produk uniseks.
Perbedaan harga itu berkaitan dengan strategi penetapan harga oleh produsen maupun pelaku usaha, bukan secara langsung disebabkan oleh komponen PPN.
Pembebasan PPN Pembalut Perlu Dikaji
Wacana pembebasan PPN atas produk menstruasi dapat menjadi salah satu alternatif kebijakan untuk meningkatkan keterjangkauan kebutuhan perempuan. Namun, penerapannya memerlukan kajian mengenai dampak terhadap penerimaan negara, efektivitas penurunan harga, dan kelompok masyarakat yang akan menerima manfaat.
Penghapusan pajak juga tidak otomatis menjamin harga di tingkat konsumen turun dengan besaran yang sama. Dampaknya bergantung pada bagaimana perubahan pajak diteruskan oleh produsen, distributor, dan pedagang kepada konsumen.
Karena itu, evaluasi kebijakan perlu mempertimbangkan pengawasan harga serta manfaat nyata bagi kelompok berpenghasilan rendah yang lebih rentan terhadap kenaikan biaya kebutuhan rutin.
Di satu sisi, PPN merupakan instrumen penerimaan negara untuk membiayai berbagai kebutuhan publik. Di sisi lain, kebijakan fiskal juga perlu mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan kebersihan dan kesehatan.
Perdebatan mengenai PPN pembalut pada akhirnya menyentuh pertanyaan yang lebih luas tentang keseimbangan antara penerimaan negara dan keterjangkauan kebutuhan masyarakat.



