Nyaris Rp7 Miliar, Tunggakan Pajak Kendaraan ASN Sumbar
Kepatuhan membayar pajak kendaraan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjadi sorotan DPRD. Pasalnya, ribuan kendaraan dinas hingga kendaraan pribadi milik aparatur sipil negara (ASN) tercatat masih memiliki tunggakan dengan total nilai hampir Rp7 miliar.
Anggota Komisi III DPRD Sumbar, Nofrizon, menilai kondisi tersebut ironis mengingat pemerintah selama ini mendorong masyarakat untuk taat memenuhi kewajiban pajak.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar per akhir Agustus 2026, terdapat 2.002 kendaraan dinas operasional milik Pemprov Sumbar yang belum melunasi pajak kendaraan.
Tunggakan juga tercatat pada 141 kendaraan milik instansi vertikal. Sementara itu, dari kendaraan pribadi ASN di lingkungan Pemprov Sumbar, sebanyak 3.890 orang tercatat belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Jika seluruh tunggakan tersebut dihitung, nilainya disebut mencapai hampir Rp7 miliar.
“Kalau dihitung dari data Samsat dan Bapenda, nilainya hampir Rp7 miliar. Ini bukan jumlah yang sedikit dan tentu sangat merugikan penerimaan daerah,” ujar Nofrizon, Senin (7/9/2026).
Menurut Nofrizon, persoalan tersebut menjadi serius karena pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar.
Ia menilai pemerintah daerah seharusnya memberikan contoh kepatuhan terlebih dahulu sebelum meminta masyarakat memenuhi kewajiban pajak. Terlebih, Sumbar tidak memiliki basis penerimaan besar dari sektor seperti pertambangan atau kawasan industri berskala besar.
“Sumber pendapatan utama kita ya dari pajak kendaraan. Kalau internal pemerintah saja tidak bayar, tentu ini berdampak langsung ke daerah,” katanya.
Politisi Fraksi PPP itu juga meminta alasan efisiensi anggaran tidak digunakan untuk membenarkan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas. Baginya, kewajiban tersebut merupakan bagian dari pengeluaran rutin pemerintah yang harus dipenuhi.
“Jangan menjadikan efisiensi sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban. Ini belanja rutin pemerintah yang harus diselesaikan,” tegasnya.
Nofrizon turut mengingatkan persoalan tersebut dapat berdampak terhadap citra Pemprov Sumbar. Kendaraan operasional pemerintah yang digunakan ke luar daerah berpotensi menjadi perhatian apabila ternyata diketahui memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan.
Ia mencontohkan kendaraan dinas yang melakukan perjalanan ke daerah seperti Pekanbaru atau Jambi. Jika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan atau menjalani pemeriksaan dokumen, status pajaknya berpotensi ikut diketahui.
“Bayangkan kalau kendaraan operasional kita pergi ke Pekanbaru atau Jambi, lalu ada kejadian dan diperiksa surat-suratnya ternyata mati pajak. Ini tentu sangat memalukan bagi pemerintah daerah,” ungkapnya.
Persoalan tunggakan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Nofrizon dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar RAPBD Sumbar TA 2026 yang dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Kini, Komisi III DPRD Sumbar berencana membawa persoalan itu ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja. Pembahasan mengenai tunggakan pajak kendaraan juga akan dikawal dalam rapat Badan Anggaran (Banggar).
“Dua hari lagi kami RDP dengan mitra kerja. Persoalan ini akan saya sampaikan, termasuk di Banggar nanti. Pemerintah harus berikan contoh dulu kalau mau masyarakat taat pajak,” kata Nofrizon.
“Jangan cuma menuntut masyarakat patuh, tapi internal sendiri menunggak,” sambungnya.
Sementara itu, Pemprov Sumbar masih dalam proses dikonfirmasi mengenai penyebab ribuan kendaraan tersebut belum melunasi pajak. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemprov Sumbar terkait data dan nilai tunggakan tersebut.



