Tokopedia-TikTok Sebut Dana Seller Tertahan Rp24 Miliar

TikTok/Media Sosial Ilustrasi.

Mekanisme penangguhan dana penjual di platform Tokopedia dan TikTok Shop menjadi perhatian Komisi VII DPR RI. DPR meminta setiap kasus yang dilaporkan seller ditelusuri secara lebih rinci agar kebijakan perlindungan platform tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi pelaku usaha.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mohamad Toha, mengatakan penjelasan mengenai persoalan seller dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) masih bersifat umum. Menurutnya, diperlukan pemeriksaan terhadap masing-masing transaksi untuk mengetahui penyebab dana ditangguhkan serta tindakan yang semestinya diberikan.

“Setiap transaksi perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan pelanggaran dan tindakan yang sesuai,” ujar Toha kepada wartawan seusai RDP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Toha menilai perkembangan perdagangan elektronik harus diikuti dengan sistem yang mampu memberikan perlindungan kepada konsumen maupun penjual. Sebab, persoalan transaksi bermasalah dapat terjadi dari kedua sisi.

Ia bahkan menceritakan pengalaman pribadi saat bertransaksi secara daring yang menurutnya tidak sesuai dengan pesanan.

“Saya pernah ketipu oknum penjual juga. Beli tiga dikirim satu, beli hijau dikirim merah,” kata Toha.

Karena itu, ia menilai pemerintah dan perusahaan platform memiliki tanggung jawab untuk membangun sistem transaksi yang semakin aman dan dapat dipercaya.

Di tengah sorotan tersebut, Tokopedia dan TikTok Indonesia memberikan penjelasan mengenai jumlah dana seller yang saat ini berada dalam proses penangguhan.

Direktur Eksekutif Tokopedia dan TikTok Indonesia Stephanie Susilo mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap 217 seller yang masuk dalam pengaduan.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, total dana yang terdampak penangguhan disebut sekitar Rp24 miliar. Dari nilai itu, Rp16,7 miliar berkaitan dengan kasus fraud.

Stephanie mengatakan proses penangguhan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pemeriksaan dan perlindungan terhadap aktivitas transaksi di dalam platform.

“Terkait 217 seller yang sudah kami telusuri, dana total itu adalah Rp24 miliar, di mana untuk sebesar Rp16,7 miliar memang terdapat kasus fraud. Jadi sangat jauh dibandingkan angka yang beredar sebelumnya (Rp3 triliun),” ujar Stephanie.

Ia menjelaskan, dari 217 seller tersebut, sebanyak 208 atau sekitar 96 persen telah menjalani proses investigasi. Adapun sejumlah akun lainnya tidak memerlukan tindakan lanjutan karena berbagai kondisi, seperti akun yang sudah tidak aktif, adanya data penjual yang terduplikasi, maupun toko yang telah kembali berstatus normal.

Stephanie menegaskan bahwa penangguhan dana bukan keputusan yang bersifat permanen. Seller yang merasa terjadi kekeliruan tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi ataupun mengajukan banding.

Apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, penangguhan akan dicabut dan dana dapat kembali ditarik oleh penjual.

Persoalan tersebut sebelumnya disampaikan dalam rapat Komisi VII DPR RI pada 2 Juli 2026. Ketika itu, DPC PERADI Bekasi mengadukan adanya seller yang mengalami penangguhan dana.

Dalam penyampaian tersebut, PERADI menyebut sekitar 500 seller terdampak dengan nilai dana yang diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

Perbedaan angka antara laporan awal dan hasil penelusuran perusahaan kemudian menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas. DPR mendorong agar setiap pengaduan tidak hanya dilihat berdasarkan angka agregat, tetapi diperiksa berdasarkan kasus dan transaksi masing-masing seller.

Bagi Stephanie, tindak lanjut terhadap laporan tersebut akan terus dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah dan pihak-pihak terkait.

Tokopedia dan TikTok Indonesia, kata dia, juga berkomitmen memperbaiki dan menjaga keamanan ekosistem perdagangan digital agar kepentingan seller dan pembeli tetap terlindungi.

“Kami berkomitmen untuk membangun platform yang aman untuk penjual, pembeli dan komunitas e-commerce yang lebih luas,” tegas Stephanie.

Dengan adanya proses penelusuran tersebut, Komisi VII DPR berharap persoalan dana seller dapat diselesaikan secara transparan. Mekanisme penangguhan juga dinilai perlu memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai alasan pembatasan dana, proses keberatan, hingga kepastian kapan dana dapat kembali digunakan apabila tidak ditemukan pelanggaran.

Tutup